Inimedan.com- Labuhanbatu | Terkait dugaan korupsi proyek renovasi Puskesmas pada tahun 2024 di 3 kecamatan dengan pagu miliaran rupiah ,Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan penyidikan secara intens.
Kasus yang sempat diduga mandek itu ternyata terus bergulir. Pihak kejaksaan pun akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 7 orang yang diduga kuat punya peran besar yang menimbulkan kerugian negara.
Dari 7 orang yang ditahan kejaksaan, salah satunya mantan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Labuhanbatu inisial Mhr Selasa (15/7/2025).
Diketahui, Mhr saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP2KB).
Mhr tak lain merupakan Istri mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (Rudy Syahputra) yang tersangkut kasus OTT KPK bersama mantan Bupati Erik Adtrada Ritonga pada11 Januari 2024 lalu.
Penahanan Plt Kadiskes Labuhanbatu Mhr, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Dr, Marlambson Carel melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Memed Rahmad Sugama saat dikonfirmasi wartawan Rabu, (16/7/2025).
Berdasarkan data yang diterima awak media, Kasi Intel menjelaskan bahwa pihaknya menahan Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaitan tentang dugaan kasus korupsi pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantungan.
Selain Mhr, sebutnya, jaksa juga melakukan penahanan terhadap inisial TM selaku Wakil Direktur CV. JMB, inisial YSP selaku pelaksana kegiatan.
Selanjutnya, inisial PS selaku Wakil Direktur CV TR, inisial FP selaku pelaksana kegiatan dan inisial AKP selaku Wakil Direktur CV P juga inisial RS selaku pelaksana kegiatan.
Penahanan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi sejumlah puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa para tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Anak buah Marlambson itu juga mengatakan, bahwa penahanan para tersangka itu merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden. Khususnya pada point ketujuh,
“Memperkuat Reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.
Katanya lagi, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan.
“Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan” ucap Kasi Intel Kejari Labuhanbatu itu. #Joko W#
Keterangan foto: 7 orang tsk dugaan korupsi proyek renovasi Puskesmas ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (15/07/2025)# Joko W#