inimedan.com.
Fandi Faradi alias Iben als Gondrong (32) salah seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu terpalsa di tembak anggota tim unit Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, Senin (9/10). Ditengarai pemasu SIM itu tidak mau menyerahkan diri ketika akan ditangkap.
Tersangka, Fandi Faradi alias Iben als Gondrong warga Jl.Bahkti Luhur Gg Sairun no.9 Kel Dwikora Kec Medan Helvetia tersebut ditembak tim berlambang Tengkorak itu di Jalan Pemda Simpang Melati, Medan.
Menurut keterangan yang didapat, bahwa tersangka Iben berperan sebagai pengantar SIM palsu yang sudah selesai dibuat ke para pemesannya, juga bertugas menghapus nam-nama dari SIM yang yang kadaluarsa kemudian mencetak sesusi nama pemesan.
Hal tersebut seperti yang dihelaskan Wakil Direktur Ditreskrimum Poldasu AKBP Dr.Maruli Siahaan didsmpingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu dan Kanit Jahtanras, di markas Poldasu Medan, Senin (9/10).
Ditambahkan, sebelumnya polisi telah menangkap tiga rekan tersangka dalam sebuah penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan markas pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia.
Ketiganya adalah Herman Pohan (34) yang berperan menyediakan tempat dan peralatan, Irwansyah Lubis als Bokir (33) berperan membuat SIM palsu dan Ridha Fahmi Ismadi (37), anggota Poldasu selaku pembuat SIM palsu dan dia juga sebagai pembeking pembuatan SIM palsu tersebut.
“Kita sudah menghimbau para pelaku pembuat SIM palsu termasuk Fandi agar segera menyerahkan diri, namun himbauan tidak dihiraukan juga, sehingga dengan terpaksa kita hadiahi tembakan dikakinya,” tegas Faisal dan menambahkan seorang lagi tersangkaa berinitial H masih lari, bila tidak segera menyerahkan diri, jangan menyesal tim julukan Tengkorak (Tekab) akan menembak tersangka.
“Daripada kami capek lebih bagus anda (H red) yang kami buat capek,” tegas Faisal.
Dari penggerebekan “Home Industri” SIM palsu itu polisi menyita barang bukti jutaan lembar SIM bekas, 33 lembar SIM palsu siap edar, gunting, pisau, pulpen, nomor-nomor kontak pemesan, 17 lembar fotokopi identitas Kasat Lantas Polrestabes Medan, sekantong foto calon pemesan, dua unit komputer, satu unit scanner, dua unit pelantang, dll.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui menjual SIM tersebut dengan harga berbeda. Harga selembar SIM C senilai Rp 300 ribu, sedangkan SIM A Rp 500 ribu dan SIM B Rp 600 ribu. “Saya hanya dapat bagian Rp 50 ribu dari satu lembar SIM yang terjual,” aku Iben.
Sedangkan salah seorang korban yakni Siti Aisyah mengaku tidak mengetahui kalau para tersangka yang masih tetangganya merupakan sindikat pembuat SIM palsu.
“Mereka bilang ke saya, bisa menguruskan SIM dan mudah. Saya percaya saja apalagi seorang diantara mereka polisi. Makanya pas tahu kawan-kawan kantor kalau saya sudah punya SIM, mereka menitipkan untuk dibuatkan juga SIM. Ya kami pesan 10 lembar. Saya sudah bayar lunas untuk 10 lembar SIM C,” pungkasnya. (Adi).