inimedan.com-Asahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan Wr.Supraman, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan, Kisaran Barat (Sumut), Rabu (18/10/2023) pukul 10.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika ini didapat selama periode bulan Juli hingga Oktober 2023. Ada 28 perkara narkotika terdiri dari Narkotika jenis sabu-Sabu 24 Perkara, jenis ganja 2 perkara dan Extasi 2 perkara, Ucap Dedying.
Lanjut Dedying, Selain barang bukti narkotika tersebut, ada pula pemusnahan barang bukti lain seperti timbangan, pipet sekop, kaca pirex dan handphone Android. Bila dirincikan, narkotika jenis sabu -sabu yang dimusnahkan sebesar 104,22 gram, ganja 2 gram, ekstasi 10,7 gram, timbangan elektrik 3 unit, pipet sekop 13 buah, kaca pirex 5 buah dan handphone 19 unit.
Ditambahkan Kajari Asahan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di lakukan dengan cara di blender sementara barang bukti lainnya di bakar di dalam drum, punghkas Dedying.
Turut hadir, Kepala BNN Asahan, Adrea Retha Zulhafi,S.pd, Kapolres Asahan, Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, di wakilkan Kanit II Narkoba IPDA Wanter Manungkalit. *dt#