Kejari Langkat Berhasil Lakukan Pemulihan atas LHP BPK RI Senilai Rp5,78 Miliar

Kejari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH.

Stabat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat berhasil melakukan pemulihan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 – 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat senilai Rp 5.781.471.789. Dimana, hal itu atas dasar Surat Kuasa Khusus Nomor 356/SK/DPUPR.LKT:2022 dari Pemkab Langkat, kepada Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH.

Seperti yang disampaikan Mei Abeto Harahap, Seksi Perdata dan Tata Usahan Negara (Datun) Kejari Langkat berhasil keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789. “Hal itu atas LHP BPK RI tahun 2017 – 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat,” terang mantan Kajari Kota Sorong – Papua itu, Jum’at (26/5/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Pemulihan atas LHP BPK RI tersebut, kata Jaksa senior Kejagung itu, guna menyelamatkan kerugian negara. Dimana, dari LHP BPK ditemukan kelebihan bayar kepada rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Kasi Datun Kejari Langkat Yogi Farnsis Taufik SH menyerahkan capaian pemulihan keuangan negara kepada Plt Bupati Langkat H Syah Sfandin SH, Rabu (17/5/2023) lalu.

Kemudian, Pemkab Langkat melalui Plt Bupati H Syah Afandin, meminta bantuan hukum Non Litigasi dengan cara memberikan Kuasa Khusus kepada Kajari Langkat. Hal itu pun langsung ditindaklanjuti Kajari Langkat dan membentuk tim khusus.

Melalui Kasi Datun Yogi Fransis Taufik SH, Kajari Langkat bergerak cepat untuk melakukan pemulihan atas LHP BPK RI terebut. Dengan kewenangannya, Yogi berhasil memulihkan keuangan negara, dari tujuh rekanan dengan 13 kegiatan di Dinas PUPR melalui metode negosiasi yang apik.

“Capaian pemulihan keuangan negara tersebut, sudah diserahkan laporan kepada yang memberikan kuasa, yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2023 di rumah dinas Bupati Langkat,” ujar Mei Abeto.

Tak hanya itu, Kajari Langkat ini juga menyampaikan, sebelumnya pihaknya juga pernah diminta Pemerintah Kabupaten Langkat, untuk menyelamatkan aset yang sejak tahun 1990-an tidak pernah dikuasai Pemkab Langkat.

“Dan kami juga melalui Datun telah memberikan satu langkah – langkah, menurut kami tepat dan berhasil pada waktu akhir tahun 2022 lalu. Aset itu dalam bentuk tanah, berhasil kami temukan dan serahkan kembali ke Pemkab Langkat,” tutup Mei Abeto.

Tentunya, hal itu menjadi prestasi bagi Kejari Langkat atas kiprahnya bersinegitas dengan pemerintah daerah. Khususnya dalam hal pemulihan keuangan negara dengan cara Non Litigasi, serta menyelamatkan aset Pemkab Langkat yang selama puluhan tahun tidak pernah dikuasai. (Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *