Kenaikan Gaji DPRD DKI Jakarta, abaikan azas Kepatutan, Kepantasan dan Keadilan

inimedan.com-Jakarta,
Akhir-akhir ini warga Jakarta di buat terhenyak ketika mendapatkan informasi adanya kenaikan gaji maupun tunjangan yang diperoleh para legislator Provinsi DKI Jakarta, bahkan informasi tersebut memicu terjadinya polemik di tengah kehidupan warga Jakarta yang masih dirundung masalah pandemik Covid-19 ini.
Seperti diinformasikan oleh berbagai media massa, yang menyebutkan bahwa Anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada 2022 mengalami peningkatan Rp 26 miliar dibandingkan belanja gaji tunjangan tahun lalu.
Tahun lalu, DKI Jakarta menganggarkan belanja gaji dan tunjangan anggota Dewan sebesar Rp 150,9 miliar. Kini, DKI Jakarta menganggarkan Rp 177,4 miliar atau meningkat Rp 26,43 miliar. Hal itu diketahui dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022 yang diunggah dalam situs Smart Planning Budgeting DKI Jakarta. Dalam KUA-PPAS, dirincikan bahwa setiap anggota Dewan bisa mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulan dari gaji dan tunjangan yang didapat di tahun 2022.
Situasi tersebut, juga mendapatkan respon dari Jakarta Parliament Watch (JPW), dalam pendapatnya kepada awak media, Imam P. Rajasa dari Jakarta Parliament Watch mengatakan bahwa soal kenaikan gaji itu dianggap wajar saja, jika dilihat dari sejauhmana kepantasan prestasi kinerja DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, apakah sudah memenuhi harapan warga Jakarta atau belum, nah selain itu juga di lihat dari sejauhmana kenaikan gaji tersebut merupakan sesuatu yang mendesak untuk segera dipenuhi atau tidak, namun kalau tidak ada kejelasan dari alasan kenaikan gaji tersebut, maka kebijakan tersebut dapat dianggap tidak wajar.
“Ya, karena yang dipakai untuk menaikkan gaji para Legislator warga Jakarta itu adalah uangnya warga Jakarta, yang harus dipertanggungjawabkan ke rakyat, maka merupakan hak warga Jakarta untuk mengetahui secara transparan dan masuk akal alasan dari kenaikan gaji tersebut”, ucap Imam P. Rajasa dari Jakarta Parliament Watch kepada media, Selasa, 11/1/2022 di Jakarta.
Menurut Imam P. Rajasa, selama ini warga Jakarta tidak pernah mengetahui mengenai indikator parameter seorang anggota DPRD sudah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, namun tiba-tiba saja mendapatkan informasi adanya kenaikan gaji atau tunjangan untuk mereka, mestinya para anggota DPRD DKI Jakarta menyampaikan laporan kinerja ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat memberikan penilaian apakah anggota DPRD DKI Jakarta itu layak atau tidak layak gajinya dinaikkan ? Selain itu, di situasi saat ini, dimana kondisi warga Jakarta masih dilanda pandemik, maka DPRD Provinsi DKI Jakarra seharusnya memiliki sensitivitas terhadap kondisi yang memaksa banyak PHK ataupun pengurangan gaji pada masa pandemi dst.
Sehingga, kenaikan gaji tersebut diminta bisa dilakukan ke depannya saat ekonomi dan APBD DKI tumbuh. Meski DPRD Jakarta berdalih merujuk ketentuan aturan, namun bila melihat kondisi warga Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19, maka kenaikan gaji maupun tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta dapat dinilai melukai rasa keadilan bagi rakyat di masa pandemik Covid-19 ini.
“Kami menganggap kebijakan tersebut di duga mengabaikan azas kepatutan dan kepantasan, ya itu bentuk ketidakadilan karena rakyat tidak pernah tahu peningkatan kinerja DPRD, kok tiba-tiba gajinya di naikkan, dan juga tidak patut karena di saat rakyat masih hidupnya menderita pada masa pandemik Covid-19, tiba-tiba gaji anggota DPRD DKI Jakarta dinaikkan, maka sebaiknya kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta, tidak hanya dipangkas besaran nilainya, tapi harus ditunda” pungkas Imam P. Rajasa dari Jakarta Parliament Watch yang juga mantan pengurus DPD KNPI DKI Jakarta dan  alumni GMNI ini. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *