- inimedan.com-Medan.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut, Dr Abd Harris Nasution SH,MKn meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) menerapkan Keterbukaan Informasi sesuai amanah UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi .
“Kami berharap agar seluruh jajaran Kanwil Kemenag Sumut menerapkan apa yang diamanahkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Harris, saat memberikan sambutan usai penandatanganan MOU antara Kanwil Kemenag Sumut dengan KI Sumut, pada Jumat (29/12/2023) di Aula Kemenag Sumut Jalan Gatot Subroto Medan.
Harris menjelaskan dengan menerapkan Keterbukaan Informasi ini maka masyarakat tidak akan susah untuk mendapatkan informasi publik di jajaran Kanwil Kemenag Sumut sehingga diharapkan tidak akan terjadi sengketa informasi antara masyarakat sebagai pemohon informasi dengan pihak Kanwil Kemenag Sumut yang memiliki informasi.
“Saat ini banyak masyarakat yang meminta informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Pasal 15 dengan jelas bahwa tidak ada lagi informasi tentang PBJ yang disembunyikan seluruh informasi tentang PBJ harus disampaikan kepada publik. Karena ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus pintar dalam mengelola informasi dan dokumentasi PBJ tersebut. Makanya dalam menentukan PPID harus benar orang yang memiliki SDM dan mengerti tentang keterbukaan informasi,” ujar Harris.
Harris menambahkan setelah MOU ini seluruh PPID yang ada di jajaran Kanwil Kemenag Sumut harus diberikan bekal terkait melayani permohonan informasi publik khususnya aturan dalam Perki No 1 Tahun 2021.
Ditambahkan Harris sebelumnya KI Sumut juga sudah melakukan MOU dengan badan publik lainnya yakni Universitas Dharmawangsa, UIN Sumut, USU, Polda Sumut menyusul tahun 2024 dengan badan publik lainnya. “Kami mengucapkan terimakasih kepada H Ahmad Qosbi SAg MM sebagai Kakanwil Kemenag Sumut yang sudah berkenan melakukan MOU dengan KI Sumut,” ucap Harris.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi SAg MM mengucapkan terimakasihnya kepada KI Sumut yang sudah melaksanakan MOU dalam hal melaksanakan UU Keterbukaan Infomasi Publik di jajaran Kemenag Sumut. “Kami berharap dengan MOU ini maka jajaran Kemenag Sumut bisa lebih memahami melayani masyarakat terkait informasi publik dan permohonan informasi publik,” ujarnya.
Qosbi Nasution menegaskan selama ini Kemenag Sumut dan jajarannya sudah melaksanakan informasi publik kepada masyarakat melalui website resmi Kemenag Sumut, Media Sosial Kemenag Sumut, sehingga mudah diakses oleh masyarakat. ” Dengan adanya MOU dengan KI Sumut ini kami berharap agar pelayanan dan akses informasi publik kepada masyarakat lebih baik lagi, khususnya terkait informasi publik tentang angaran dan PBJ yang selama ini selalu menjadi perhatian dari publik,” katanya.
Hadir dalam MOU itu antara lain , Wakil Ketua KI Sumut Drs Eddy Syahputra AS,MSI, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Muhammad Safii Sitorus SH,MIkom, Tenaga Ahli KI Sumut Ayu Kesumaning Dewi SH, Devi Puspita Sari Daulay SH, sementara dari Kemenag Sumut hadir Kabag TU Muhammad Yunus, Kabid Haji Zulfan Efendi, Kabid Urais Muslim , dan sejumlah Katim diantaranya Katim Humas dan Data, Mulia Banurea SAg, MSi. *di/rel#