Khaidar Aswan, Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun

INIMEDAN – Khaidar Aswan, mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan divonis 11 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 16,7 miliar dari total pencairan dana Rp 24 miliar, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai Berlian Napitupulu, Senin (4/1/2016).

Hakim juga menghukum Khaidar membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan, dan membebani terdakwa membayar uang pengganti Rp 16,7 miliar. Apabila tidak juga dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Bacaan Lainnya

Vonis terhadap Khaidar Aswan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap putusan tersebut, Khaidar bersama penasihat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Khaidar Aswan bersama Sri Muliani (Kepala BRI Agro KCP S Parman) dan Bambang Wirawan (Account Officer BRI Agro) diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut.

Saat pengajuan kredit, Sri Muliani sempat meminta kepada Khaidar Aswan agar berkas pengajuan kredit tersebut dibenahi lagi. Namun, atas permintaan terdakwa Khaidar Aswan, kredit tersebut akhirnya diproses oleh pihak bank. Selanjutnya, para terdakwa pun menandatangani pengajuan kredit tersebut dan akhirnya dikabulkan sebesar Rp 24 miliar.

Sementara untuk terdakwa Sri Muliani dihukum majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Sebelumnya Sri dituntut selama tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider selama sepuluh bulan kurungan.

Sedangkan Bambang Wirawan dihukum hakim empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Bambang enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Usai sidang, Khaidar menyatakan putusan ini tidak memberikan rasa adil bagi dirinya. “SPBU itu saya punya sejak tahun 2007. Jadi tidak ada kaitannya SPBU itu dengan kasus ini,” katanya.

“Saya banding. Saya punya ada bukti dan fakta. SPBU itu dari tahun 2007, kenadian tahun 2012, apa hubungannya. Jadi, saya bilang, jaksanya gila, hakimnya pikun,” katanya lagi sembari menunjukkan surat pengajuan banding dengan nomor 02/Akta.pid.sus/TPK/2016/PN.Mdn yang sudah diterima wakil panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Eddi Sangapta Sinuhaji. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *