Komisi D Sarankan Dinas PKPPR Belajar ke Negara Tetangga

Inimedan.com-Medan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Landen Marbun menyarankan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan belajar ke negara-negara luar Indonesia menambah wawasan tentang bangunan yang sangat mengutamakan estetika dan keamanan.

Bangunan yang tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB/Roilen) yang nantinya dapat di terapkan  di kota Medan.

Hal ini dikatakan anggota Komisi D DPRD Medan yang juga Politisi dari Partai Hanura, Sabtu (12/5) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga teehadap bangunan yang telah melanggar aturan termasuk roilen jalan, peruntukan dan jumlah gedung.

“Saat ini kita melihat di Kota Medan ini, tidak ada keseragaman letak GSB pada setiap bangunan baik rumah dan pertokoan, semuanya seakan terlihat sesuka hati. Jika diamati, terkesan tidak teratur. Padahal, dalam hal membangun rumah, banyak aspek yang perlu di perhatikan supaya nyaman untuk di huni,” jelas Landen.

Menurut Landen, di dalam pasal 13 Undang-Undang N0. 28 Tahun 2012 mengenai bangunan gedung telah menyebutkan bahwasanya sebuah bangunan haruslah memiliki berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yang didalamnya meliputi Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta jark antar bangunan.

”Bangunan itu harus memiliki GSB yang membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebauh massa bangunan terhadap batas lahan yang di kuasai, antara lain, garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api dan jaringan tegangan tinggi (Sutet),” jelasnya.

Untuk itu, lanjut anggota Komisi D ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas terkait seperti DKPPPR Kota Medan, Badan Perizinan yang merupakan penentu apakah bangunan itu dapat dibangun atau tidak mesti tegas kepada setiap pengembang dan jika memang di temukan melanggar roilen, segera di tindak, agar membuat efe jera,” sebutnya.

Masalah bangunan yang melanggar roilen ataupun garis sempadan Bangunan (GSB ) akan menjadi perhatian khusus  bagi Komisi D DPRD Kota Medan, karena kita tidak mau kota Medan nantinya akan berdiri bangunan sesuka hati  tanpa lagi memperhatikan letak estetika bangunan tersebut.

“Kita akan perhatikan mulai sekarang mengenai roilen atau GSB bangunan yang berdiri di Kota Medan, karena sudah ada aturan yang mengatur tentang batas-batas bangunan  dari jalan umum, parit ataupun sungai,” sebut Landen.

Landen juga berharap, agar Dinas PKPPR, Badan Perizinan tegas dalam mengeluarkan izin kepada pengembang jika ingin mendirikan bangunan. Jangan ada negosiasi ataupun istilah berunding jika ada ditemukan bangunan yang jelas sudah menyalah baik itu tidak memiliki IMB dan melanggar roilen. (Sugandhi S)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *