KPU Sumut Ikuti Sidang Lanjutan PHPU Pemilihan Gubsu di MK

Inimedan.com-Medan   | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah selesai mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).

Dijelaskan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin (foto), persidangan lanjutan ini hakim telah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

“Ini sidang kedua, sebelumnya sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Senin, 13 Januari 2025 lalu, yakni penyampaian beberapa dalil, alasan mereka melakukan gugatan yaitu partisipasi rendah karena banjir sehingga tuntutannya dilakukan Pemilihan Suara Ulang diseluruh TPS se Sumut,” ungkap Agus dihubungi wartawan kemarin.

Dalam sidang lanjutan ini, kata Agus, mendengarkan jawaban termohon KPU Sumut kemudian jawaban pihak terkait yakni tim kuasa Pasangan Calon (Paslon) 01 Bobby Nasution-Surya dan mendengarkan jawaban Bawaslu Provinsi Sumut.

Untuk sidang ini, KPU Sumut memberi kuasa kepada 14 tim hukum yakni antara lain, Unoto Dwi Yulianto, Raden Liani Afrianty, KM Ibnu Shina Z, Ridwan Nurrohim dan Wahyuddin.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311.

Selanjutnya, kata Agus, selesai sidang lanjutan kedua ini pihaknya akan menunggu hasil rapat hakim MK apakah mereka memutuskan sengketa-semgketa perkara itu dilanjutkan atau tidak. “Rapat hakim itu menelaah hasil sidang kedua ini apakah dilanjutkan atau tidak. Kalau dilanjutkan maka agendanya sidang pembuktian. Kalau tidak dilanjutkan, maka langsung keputusan sidang.

“Jadi kita sifatnya menunggu hasil MK ini. Kalaupun nanti hasolnya adalah sidang lanjutan agenda pembuktian, maka akan menghadirkan masing-masing pihak saksi dan ahli. Untuk jadwalnya paling lama awal Februari 2025,” kata Agus.

Diketahui berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, sidang lanjutan MK dengan agenda pemeriksaan persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 17 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025.
Sebelumnya MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara. *di/r#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *