KPU T.Tinggi Gelar Bimtek Patungsura

Inimedan.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara serta Rekapitulasi (Putungsura) pada Pilkada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi tahun 2017 di RM Pondok Bagelen Jalan Deblot Sundoro Kota Tebing Tinggi, Senin (16/1) siang.
Kegiatan Bimtek yang dihadiri Ketua Komisioner KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Khair SAg, Wal Asri SP, Ridwan Napitupulu, Drs Buckhori, Zulkifli M Hasan dan anggota Komisioner Panwaslu Tebing Tinggi, Huriadi Ramli Panggabean serta Panwas Kecamatan, juga diikuti oleh seluruh PPK dan PPS se-Kota Tebing Tinggi yang berjumlah ratusan orang tersebut.

Ketua Komisioner KPU Tebing Tinggi, Abdul Khair S.Ag menjelaskan dalam kegiatan Bimtek ini, KPU Kota Tebing Tinggi telah mengundang seluruh anggota PPK dan PPS se-Kota Tebing Tinggi untuk menerima masukan dan bimbingan oleh narasumber pada pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi Pilkada Kota Tebing Tinggi tahun 2017. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk mensinergikan laporan tentang tata cara penghitungan pemungutan suara serta rekapitulasi pada Pilkada Kota Tebing Tinggi untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang”, sebutnya.

Senada, anggota Komisioner Bidang Divisi Tekhnis, Drs Buckhori kepada wartawan menjelaskan jika bimbingan teknis ini memaparkan tentang tata cara perhitungan suara dan pemungutan suara di TPS agar bisa dipahami oleh PPK, PPS dan sejalan dengan Panwas, hal ini dilaksanakan secara bersama untuk menghindari kesimpangsiuran dan kesalahan pengisian pada berkas rekapitulasi formulir nantinya. Wal Ashri yang merupakan Komisioner KPU bidang Perencanaan dan Program Data, menambahkan bahwa aplikasi sistem informasi penghitungan (Situng) adalah aplikasi yang dibuat KPU untuk mendokumentasikan hasil pemungutan dan penghitungan suara serentak pada Pilkada tahun 2017 nanti.

Tujuan dibuatnya aplikasi Situng adalah untuk mempublikasikan hasil perolehan suara di TPS yang tertuang dalam Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya, model DA1-KWK dan Model DB1-KWK sehingga masyarakat bisa langsung mengetahui hasilnya”, jelas Wal Ashri.
Sementara itu, anggota Panwas, Huriadi Ramli Panggabean menjelaskan jika Panwas hanya melakukan pengawasan proses berjalannya pemilihan kepala daerah di Kota Tebing Tinggi. Panwas juga akan melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS. “Panwascam dan Panwas Kelurahan harus melakukan monitoring pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Kita berharap pelaksanaan Pilkada ini bisa berjalan dengan aman, tertib dan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat Kota Tebing Tinggi”, terang Huriadi. [im-nur].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *