KPU Tetapkan  226.579 Pemilih Untuk Pilkada Taput

Inimedan. com-Taput   | Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Tapanuli Utara telah menetapkan DPT ( Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 226.579 jumlah pemilih pada Pilkada Taput 2024. Penetapan itu diputuskan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT)  di Sopo Nomensen Pearaja Tarutung Taput , Jumat (20/9).

KPU Taput menetapkan daftar pemilih tetap untuk  pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 226.579 pemilih, setelah melalui proses penelitian secara seksama.

Jumlah DPT tersebut ditetapkan setelah disinkronisasi melalui pleno berjenjang desa hingga kecamatan, mengacu pada daftar pemilih sementara ( DPS) pada 10 Agustus 2024 lalu yang  jumlahnya 227.118. Setelah proses penelitian lebih akurat dan sinkronisasi terjadi penurunan angka pemilih sekitar 539 orang melalui validasi daftar pemilih secara faktual dari DPS.

Daftar pemilih tetap (DPT)sebanyak  226.579 tersebar di 640 TPS ,15 kecamatan ,252 desa/kelurahan Tapanuli Utara dan dirinci terdiri dari  pemilih laki-laki 110.600 sedangkan jumlah pemilih perempuan 115.979.

Dilansir media online,dari total DPT yang ditetapkan sudah termasuk didalamnya 2 TPS reguler lokasi khusus yakni Lapas Siborong-borong dan Rutan Tarutung sebanyak 638 pemilih.

Agenda rapat pleno dibuka Ketua KPU Swardi Pasaribu didampingi komisioner Symtoy, Chanra Panggabean, Ady Putra dan Evi Revina Marpaung. Rapat pleno juga dihadiri perwakilan dari Forkopimda, unsur partai, perwakilan kedua Paslon JTP -Dens dan Satika-Sarlandy, unsur Bawaslu beserta jajarannya.

Ketua KPU Swardi Pasaribu sebelumnya menegaskan pleno terbuka penetapan DPT guna menyamakan persepsi agar warga yang sudah punya hak pilih jangan sampai tidak memilih. “KPU tetap berkordinasi dengan semua pihak termasuk Bawaslu melakukan pendataan serta sinkronisasi sehingga data pemilih benar-benar akurat,” ujarnya.

Sementara itu Adi Putra menegaskan sesuai aturan bagi yang hendak pindah memilih diperbolehkan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 27 Nopember. Dengan catatan masih bisa dimungkinkan pindah memilih diakomodir 7 hari sebelum pencoblosan dengan kategori menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tahanan di lapas serta tertimpa bencana.

Informasi terpisah sebelumnya  menyebut masa kampanye untuk pilkada relatif singkat, hanya sekitar dua bulan, dimulai tanggal 25 September setelah pengundian nomor kedua paslon. *le#

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *