KPUD Palas Rakor Bersama Pers

Inimedan.com-Palas

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten.Padang Lawas (Palas) menyelenggara kan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Insan Pers yang bertugas di daerah tetsebut ,Jum,at( 5/4/2019) di aula sekretariat KPUD Palas ,Jalan Listrik, Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun .

Panitia Rakor Subag Divisi Hukum Fansuri rianto Daulau memaparkan, Rakor ini bertujuan mewujudkan sinergisitas antara penyelenggara Pemilu,khususnya KPUD Palas dengan Jurnalis atau Media  Peserta Rakor adalah perwakilan organisasi profesi  Pers yang ada di Kabupaten Palas.

Ketua KPUD Palas Indra Syahbana Nasution . SH.MH  diwakili Divisi Data Amran Pulungan menyatakan, rapat koordinasi dengan instansi sudah enam kali dilakdanakan dan selanjutnya jajaran Insan  Pers.

Komisioner KPUD Rahmat Habinsaran Daulay menyamoaikan materi memaparkan, rakor ini mengajak  peran Jurnalistik dalam  mensukseskan Pemilu 2019 kbususnya di Kabupaten.Palas.

Dikatakan, Pemilu 17 April 2019 adalah Pemilu pertama secara serentak yang terjadi di Indonesia. Dengan kategori Pemilih yang akan dipasilitas antara lain,terdaptar di DPT.Sebaliknya , DPTB atau pindahan terdiri beberapa kreteria tergantung asal daerah.

Kata Rahmat , kategori DPK ( Daptar pemilih khusus) tidak terdaptar dalam DPT tetapi sudah memiliki kreteria hak memilih.Hal itu ,kata dia sesuai  PKPU nomor 03/2019, tentang perhitungan suara dilakukan secara berurutan dari kertas suara Pilpres,DPD,DPR RI,DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten / Kota.

Sementara Komisioner  Indra Alamsyah Divisi SDM dan Parmas menjelaskan,  saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan yang dilakukan pemilu termasuk pengrekrutan Penyelenggara Pemilu tingkat KPPS.

Pernyataan senada, Divisi Data Amran Pulungan.Menurutnya , kemampuan melihat data secara ideal adalah para pelaku jurnalis,sehingga  tekad mensuksesan Pemilu 2019, peran.penting Pers menjadi  tolak ukur mensukseskan pemilu .

‘KPUD sudah seharusnya  melakukan koordinasi dengan jajaran Pers yang ada didaerah ini,” kata dia. Amran menegaskan, menyangkut Rekapitulasi ditingkat KPPS apabila tidak selesai sampai batas jam 12.00 Wib maka diperbolehkan pertambahan waktu selama 12 Jam tanpa rehat.,ucapnya (Ibnu Nasution)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *