
Inimedan. com-Taput.
Untuk ke sekian kalinya, Tim Operasional Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap ( Togel ), Minggu ( 21/82022). Keduanya tersangka yakni FS (29) warga Desa Hutaraja Pertanian Kecamatan Sipoholon dan SN (55) warga Jln.Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan kepada media ikhwal penangkapan tersebut.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan dari dua tempat yang berbeda, dimana FS ditangkap di sebuah warung bermerek pondok kelapa, di Desa Hutaraja Pertanian Kecamatan Sipoholon, disaat sedang asyik menulis/merekap togel hasil penjualannya yang sudah tersimpan di HP .
“Petugas kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk VIVO berisikan nomor tebakan togel dan uang tunai Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ), ” Barimbing menerangkan.

im Opsnal bergerak menuju Kecamatan Siborongborong dan berhasil mengamankan tersangka SN dari sebuah warung di Jln Sanif Kelurahan pasar Siborong-borong. Saat itu tersangka SN sedang asyik menulis hasil penjualan togel nya di HP . Dari tangan tersangka SN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP merk OPPO warna Hitam berisikan nomor tebakan togel dan Uang tunai Rp 290.000 .
Penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan tim opsnal berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana permainan judi jenis togel masih ada di wilayah Taput. Hal itu juga terkait menindaklanjuti komitmen dari Kapolda Sumut untuk membersihkan segala jenis judi di wilayah Sumatera Utara. Menurut informasi yang dikutip media ini,sudah berulangkali Polres Taput mengamankan jurtul ( juru tulis) togel dari berbagai kecamatan, namun masih juga ada yang berani melakukan ya.
Saat ini kedua tersangka masih di periksa di unit pidum untuk pengembangan hingga ke kordinator sampai ke bandarnya.*le#