Lailatul Badri Terpilih Ketua Penegak Disiplin Anggota DPRD Medan

Lailatul Badri
Lailatul Badri. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Medan   | Lailatul Badri terpilih menjadi Ketua Badan Kehormatan Daerah (BKD) DPRD Medan untuk masa jabatan 2,5 Tahun ke depan periode anggota DPRD Medan 2024-2029. Sedangkan untuk 2,5 Tahun berikutnya, anggota dewan di BKD dan komposisi pimpinan akan dilakukan pergantian sesuai kesepakatan awal.

Adapun pemilihan Ketua penegak disiplin di DPRD Medan itu dilakukan setelah 5 anggota BKD dari perwakilan Fraksi di DPRD Medan ditetapkan melalui rapat paripurna, Senin (13/1/2025).

Usai terpilih menjadi Ketua BKD, Laitul Badri (foto) asal politisi PKB itu kepada wartawan menyampaikan, Dianya akan menjalankan amanah dengan sebaiknya dengan upaya meningkatkan kinerja lebih baik demi kepentingan masyarakat.

Untuk itu kata Lailatul, akan tetap mengutamakan kordinasi minta dukungan dari seluruh anggota DPRD Medan. Mengajak menjaga kode etik, moralitas sesuai Tatib DPRD Medan.

“Tentu dengan kerjasama yang baik dan saling mengingatkan akan bisa menjaga kehormatan dewan. Dengan menjalankan tufoksi yang terukur akan memaksimalkan hasil yang lebih baik,” imbuh Lailatul yang duduk di Komisi IV DPRD Medan membidangi pembangunan itu.

Diketahui, melalui rapat paripurna, Senin (13/1/2025) pagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD). Kelima anggota BKD yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk masa jabatan 2024-2029 sudah terpilih.

Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menyebutkan nama anggota BKD yakni Robby Barus SE MAP, H Kasman Bin Wara Sakti Lubis LC MA, Romi Van Boy, Dodi Robert Simangunsong SH dan Lailatul Badri.

Dikatakan Wong Cun Sen, dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024 2009, maka alat kelengkapan dewan DPRD Kota Medan telah lengkap. Dengan demikian, imbuhnya, anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.*di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *