
inimedan.com-Batu Bara_
Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menyegel pabrik kelapa sawit PT Buana Sawit Indah (BSI) karena melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan hidup.
Penyegelan dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit PT BSI di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara, Kamis sore.
Proses penyegelan melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak pemerintah kecamatan setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, Frans Siregar mengatakan, penyegelan dan pembekuan sementara ijin perusahaan dilakukan selama enam minggu. Jika lewat waktu tersebut maka ijin perusahaan akan dicabut secara permanen.
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar pihak perusahaan di antaranya ijin pembuangan limbah cair menjadi ijin pemanfaatan limbah, uji parameter emisi boiler, uji parameter emisi genset, uji parameter kualitas udara ambien dan rekomendasi pengangkutan limbah B3.*dii#


