Lily MBA Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan

Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH
Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Medan   | Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH menggelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Karang Berombak. Lily mengajak masyarakat peduli kesehatan dengan menjaga kebersihan.

“Perda ini gunanya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat supaya berpartisipasi mendukung pemerintah dengan menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Lily MBA.

Hal itu disampaikan disampaikan Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH (PDI Perjuangan) dihadapan ratusan warga saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Karya Dalam lingkungan XI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (23/8/2025).

Dengan Pasal per pasal, Lily membacakan isi Perda sekaligus memberikan penjelasan dan pemahaman. “Sala satu implementasi Perda itu, saat ini Pemko Medan telah menjalankan program UHC yakni berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP. Namun kendati berobat gratis, masyarakat harus tetap menjaga kesehatan,” sebut Lily.

Dibantu pihak Dinas Kesehatan Medan, masyarakat diajak tetap menjaga kebersihan apalagi menjelang musim hujan supaya menghindari lingkungan kotor karena sangat memancing berbagai penyakit apalagi penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Jangan sepele dengan penyakit DBD. Kalau ada mengalami demam hingga 2 hari maka cepat bawa berobat. Kalau terlambat saja ditangani bisa menyebabkan kematian,” ujar dr Ratna Sembiring yang ikut memberikan pemahaman terkait Perda.

Kemudian Lily dan OPD yang hadir bergantian memberikan penjelasan dan menjawab beberapa pertanyaan peserta Sosper.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara , terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Camat Medan Barat Maswan Harahap, Lurah Karang Berombak Ahmad Fauzi Nasution, Lurah Glugur Kota A Zukri, mewakili Dinas Kesehatan dr Ratna Sembiring, Puskesmas Sei Agul Nurhayati Siregar, mewakiki BPJS Kesehatan Mia Suryanti Ginting, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. *di#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *