Inimedan. com-Langkat
Lurah Kwala Bingai, Misnan akhirnya resmi dicopot dari jabatannya, setelah sebelumnya sempat dipanggil terkait viralnya pemberitaan soal penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) di lahan perkebunan milik negara. Menurut informasi, Misnan telah dipindahkan menjadi staf biasa di Kantor Camat Stabat. Rabu (08/07/20)
Seperti yang dikutip dari SNN. Com, Camat Stabat, Nuradi saat ditemui mengatakan dirinya sudah berulangkali memperingatkan Misnan agar tidak lagi menerbitkan SKT di lahan perkebunan milik negara. Namun, oleh Misnan saran Camat tersebut hanya didengarkan saja, bak masuk telinga kiri keluar telinga kanan.
“ Sudah sering saya ingatkan tapi tidak didengarkannya, ” ujar Nuradi, Selasa (07/07) siang, di ruang kerjanya.
Namun, pencopotan Misnan dari jabatannya sebagai Lurah bukan berarti proses hukum terhadapnya berhenti. Hal itu disampaikan Waketum DPN LPK, Norman Ginting SE.(Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi).
Dijelaskannya, Diskrimsus Poldasu dan Polres Langkat sudah diminta untuk segera menangkap dan memeriksa mantan Lurah Misnan. Pasalnya, diduga Misnan secara sengaja telah melanggar hukum terkait penerbitan SKT di lahan perkebunan milik negara tersebut.
” Kita minta supaya Misnan segera ditangkap dan diproses secara hukum,” ujarnya.
Nah, menurut informasi terbaru, terdapat salah seorang pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) di lahan PTPN2 Kwala Bingai yang dikeluarkan oleh Misnan S Sos. Dia mengaku kembali lagi dilakukan pengutipan biaya sebesar Rp.500 ribu dengan alasan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebanyak 800 SKT lebih dibandrol Misnan dengan harga bervariasi dari mulai Rp. 2,5 jt hingga 5 jt.
” Petani bisa menyewa lahan per hektarnya sebesar Rp.4 juta, untuk masyarakat yang membeli tanah ukuran per 1 (satu ) rante hanya membayar Rp.5 juta, mendapatkan SKT dan lahan tanah tidak jelas,” kata sumber.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Bupati telah disampaikan bahwa Pemkab Langkat minta Camat agar melarang Kades/Lurah mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) yang dapat menimbulkan hak atas tanah dimaksud. Karena itu, perbuatan oknum Lurah Kwala Bingai tersebut diduga telah melanggar Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 393.4-256/PEM/2019 prihal tentang Pengamanan Areal Eks HGU PTPN II seluas 1.210.8680 ha yang terletak di Kecamatan Stabat, Wampu, Secanggang, Sei Bingei, Kuala dan Salapian.
Namun, Misnan saat dikonfirmasi prihal SKT yang dikeluarkannya itu mengatakan, ” itu saya keluarkan atas dasar permohonan dari Polres Langkat kepada Bupati agar lahan itu dipergunakan dan dikelola oleh Yayasan Bhayangkara Polres Langkat.”
Lebih lanjut dia mengatakan untuk di petak- petakan dan di jadikan tapak perumahan. Lalu, kalau masalah kutipan Rp. 500 ribu itu bukan dia, tapi mungkin ketuanya. “Pokoknya, pada intinya bukan saya” tutupnya.(BD)