inimedan. com_Jakarta.

Masuk Mal dan tempat anak bermain diminta isi biodata ( foto LSI)
Pemerintah telah sempat mencabut peraturan yang mewajibkan harus menunjukkan tanda sudah vaksin 1,2,3 atau antigen untuk perjalanan transportasi udara. Tetapi sejak ibadah puasa, pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran No. 16 /2022, yang mewajibkan kembali setiap penumpang pesawat udara harus sudah menjalani vaksinasi. Kalau sudah divaksin ke tiga kali ( booster) bisa mulus, tapi bagi mereka yang sudah vaksin 1-2, masih wajib menjalani tes antigen atau PCR.
Aturan baru sesuai edaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 April 2022. Banyak orang yang sudah sempat beli tiket pesawat, harus menjalani tes antigen lagi. ” Apa boleh buat kalau peraturan harus dipatuhi, ” kata PAK Tambunan yang harus cari tempat tes antigen ke Siborongborong.
Pengetatan terhadap penyebaran Covid juga terlihat di berbagai tempat belanja seperti Mal dan pusat-pusat hiburan di Jakarta. Untuk bisa mulus masuk ke Mal harus persiapkan dulu aplikasi ” Pedulilindungi”.Petugas di depan mal akan memeriksa setiap pengunjung yang melakukan scan “pedulilindungi”.

Bahkan di tempat hiburan anak seperti Fun World di Pondok Pinang Mal, pengunjung wajib mengisi biodata. Seorang ibu yang membawa cucunya menolak syarat itu, langsung pergi sambil mengomel, ” Apaan tuh, sudah vaksin pakai masker juga disuruh tulis biodata”. Kontributor media ini mendekati ibu itu menanyakan kenapa mengomel.
“Ah ribet amat ah, mau bawa anak juga masak disuruh bikin biodata segala, buat apaan, ” katanya masih kesal.
Di pusat perdagangan Mayestik Jaksel, peraturan lebih longgar. Pengunjung cukup diwajibkan mengukur suhu tubuh di tempat tersedia, langsung bisa masuk. Seorang petugas menyebut hal itu sesuai peraturan yang ditetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid19. Memang sebelumnya sudah ada kelonggaran, tapi sejak bulan puasa awal April lalu, pengamanan kembali diperketat demi kenyamanan bersama. *le#

