Masyarakat Mengeluh Minta BPD Tg. Jati Direvisi

Kantor Desa Tg.  Jati (Foto : Budi Zulkifli)
Inimedan.com-Langkat
     BPD adalah Badan Pernusyawaratan Desa,  yaitu badan atau lembaga yang dikuatkan sebagai badan permusyawaratan di tingkat desa, sesuai dengan amanat UU Desa.  Tugas dan fungsinya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranpedes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, sesuai dengan Permendagri No.  110 Tahun 2016.
     Anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa tersebut,  berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun) dan ditetapkan secara demokratis. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang persyaratan sebagai calon anggota BPD.
     Selain melaksanakan fungsi diatas, BPD juga mempunyai tugas sebagai berikut :
     (1) Menggali dan menampung aspirasi masyarakat serta mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut, (2)  Menyelenggarakan musyawarah BPD; (3) Menyelenggarakan musyawarah Desa; (4) Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; (5) Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; (6)  Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa. (7)  Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Nah,  bagaimana jika BPD tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya  ? Masyarakat tentu akan kecewa dan meminta agar para pengurus dan anggota BPD-nya diganti.
     Seperti yang terjadi di Desa Tg. Jati, masyarakat mengeluh dan meminta agar BPD-nya direvisi. Hal itu terungkap dari surat yang dikirim Kepala Desa Tg. Jati,  Aslinda Nasution kepada Camat Binjai Rizal Gunawan Gultom. AP, MAP yang turut ditandatangani puluhan warga Desa Tg. Jati.
     Dalam surat dengan nomor : 474.2. 361/ TG/IV/ 2020 dan tertanggal 28 April 2020 itu,  mereka meminta agar BPD Tg. Jati direvisi,  karena berbagai macam alasan,  diantaranya :
      (1) Para anggota BPD yang sekarang terlalu banyak memiliki pekerjaan dan kesibukan.    yang lain, sehingga tidak fokus dan maksimal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BPD.
     (2). Pemilihan anggota BPD yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2018 yang lalu dinilai penuh dengan rekayasa, karena tidak menghadirkan kepala desa,  kepala dusun dan pengurus BPD yang masih menjabat.
     (3). Tidak mau bekerjasama dengan Pemerintah Desa,  buktinya tidak mau menandatangani Berita Acara Pengiriman Data warga yang sudah didata oleh seluruh kepala dusun untuk mendapatkan bantuan Covid-19
     (4). Sangat sulit untuk dimintai tandatangannya terkait dengan administrasi surat-menyurat yang dibuat oleh Pemerintah Desa.
     (5). Ketua BPD telah mengambil honor melalui Kaur Keuangan untuk seluruh anggota BPD, tapi uang itu tidak diberikan secara utuh kepada anggota, dengan alasan tidak aktif.  Buktinya,  anggota BPD yang bersangkutan itu mengaku dari bulan Oktober 2018 sampai bulan Oktober 2020 baru 3 kali dia menerima honor
     Nah,  ditanya mengenai hal tersebut, Camat Binjai,  Rizal Gunawan Gultom,  AP. MAP pun menegaskan, benar surat itu sudah  dikirimkan kepadanya.
     Namun,  untuk ketenangan dan kondusifitas Desa Tg. Jati,  dia berharap agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana melalui jalan musyawarah dan rapat internal.
     ” Ya,  saya pikir lebih arif dan bijaksana jika permasalahan diselesaikan dengan baik,  dengan duduk satu meja dan bermusyawarah,  sebab BPD itu independen dan tidak bisa sembarangan diganti. Lagipula, jangan sampai karena 1 – 2 orang yang bermasalah,  semua anggota BPD direvisi. Merevisi anggota BPD itu kan ada aturannya.  Makanya,  biarlah kami pelajari dulu peraturan perundang-undangannya,  biar tidak salah dan biar permasalahan ini tidak semakin runyam, ” ujar Gultom.
     Lebih lanjut,  Gultom pun menambahkan,  yang berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota BPD itu adalah Bupati,  bukan Camat.  Karena itu,  dalam waktu dekat dia pun menegaskan akan melaporkan hal ini kepada Bupati.
     ”  Ya,  walaupun begitu, saya tetap berharap agar permasalahan ini diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan. Artinya,  kepala desa dan BPD harus seiring sejalan,” ujarnya.
     Terkait dengan honor yang dipotong,  Gultom pun menduga mungkin saja ada permasalahan pribadi antara Ketua dan anggota BPD.
     ” Ya,  kita kan tidak tahu,  mungkin ada masalah hutang-piutang diantara mereka.  Karena itu,  perlu ditelusuri lagi, ” ujarnya.
     Lalu,  terkait dengan sulitnya meminta tandatangan Ketua BPD,  Gultom pun menegaskan sudah pernah mempertanyakan hal itu langsung kepada Ketua BPD, Suharto.
     ” Katanya, bagaimana mau ditandatangani, karena saat rapatnya dia tidak diundang. Inilah wujud dari miskomunilasi. Jadi, keruwetan ini terjadi hanya karena miskomunikasi saja, ” ujarnya.
     Karena itu,  Gultom pun mengingatkan bahwa kepala desa dan BPD harus menjauhkan ego masing-masing dan kembali bekerjasama untuk memajukan Desa Tg. Jati.
    ” Ya,  saya tidak membela sana-sini. Yang jelas kepala desa dan BPD harus bekerjasama dalam membangun desanya agar lebih berkembang dan maju, ” ujarnya.  (BD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *