Menlu Sugiono Kecam Keras Pendudukan Israel di Tepi Barat

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan kecaman tegas terhadap pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan kecaman tegas terhadap pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina *Foto/IMC/Rpt#

Inimedan.com-New York    | Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan kecaman tegas terhadap pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina selama sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada Rabu 18 Februari 2026.

Dalam forum yang membahas situasi Timur Tengah termasuk isu Palestina Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel atas wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah di mata internasional.

Indonesia memandang langkah Israel yang terus melanggar hukum internasional semakin menjauhkan prospek perdamaian jangka panjang di kawasan tersebut.

Sugiono merujuk pada Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB yang secara tegas menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 1967 merupakan pelanggaran hukum internasional dan menghalangi solusi dua negara.

Ia menyatakan bahwa Indonesia mengecam keras tindakan tersebut karena Israel tidak memiliki legitimasi hukum dan secara langsung melanggar resolusi Dewan Keamanan.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap keputusan terbaru Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat khususnya Area C sebagai aset negara.

Kebijakan itu dikecam secara luas karena berpotensi membuka pintu bagi penyitaan tanah milik warga Palestina yang kesulitan membuktikan kepemilikan secara administratif.

Menurut Sugiono langkah tersebut berisiko mendorong proses aneksasi secara de facto dan menciptakan kondisi yang semakin mengikis harapan atas perdamaian yang adil serta berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa Israel secara sistematis membatasi ruang gerak untuk mencapai perdamaian melalui tindakan-tindakan sepihak semacam ini.

Sugiono menambahkan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui kebijakan sepihak terutama oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar prosedur teknis biasa melainkan tindakan yang membentuk realitas hukum dan administratif baru di lapangan.

Langkah tersebut turut memperkuat kontrol Israel atas wilayah yang diduduki dan memperburuk dinamika konflik secara keseluruhan.*di/Rpt#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *