inimedan.com.Medan,

Seorang pria yang coba merampok di warung milik seorang warga di Jalan Garu kelurahan Harjosari Medan berhasil dibekuk satuan Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Rabu kemarin
Belakangan diketahui pelaku berinisial IPL (22) warga Jalan Bajak Medan Sedangkan korban berinisial UAS (41) seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik warung tersebut
Menurut relies yang diterima Kamis (9/6/2022) menyebutkan, aksi perampokan itu berawal saat Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chaniago SH MH menerima informasi adanya aksi yang mengganggu Kamtibmas
Dia lalu menghubungi Kanit Reskrim AKP Ridwan SH yang saat itu sedang bersama Panit Iptu Harles Gultom SH yang sedang melakukan patroli di lapangan guna memantau situasi Kamtibmas bersama personil laiinya
Faidir langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait informasi aksi perampokan tersebut
Beruntung, sebab diwaktu bersamaan team Tekab Polsek Patumbak kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian dan sempat melihat korban sedang mengejar pelaku yang berupaya kabur usai membawa kabur uang dari kotak penyimpanan seta rokok
Bahkan korban sempat meraih baju pelaku namun pelaku berusaha melepaskan diri dari cengkeraman korban sembari memukuli korban.
Karena tak tahan dipukul bahkan ada yang mengenai mata korban terus akhirnya korban melepaskan pelaku yang kemudian kabur, sedangkan korban hanya berteriak rampok
AKP Ridwan langsung perintah kan personil untuk mengejar pelaku yang coba kabur dengan melompat tembok rumah warga. Tak lama berselang, personil berhasil meringkus pelaku
AKP Ridwan lalu mendatangi korban seraya meminta keterangan dari korban yang diperoleh pengakuan bahwa pelaku masuk ke warung korban dmana pada saat itu korban sedang ke dalam rumah sementara warung nya dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang jaga.
Korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang dan mengambil rokok yg ada di warung tersebut dan karena pelaku panik langsung melarikan diri.
Tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti selanjutnya di bawa ke komando Polsek Patumbak dan korban membuat Laporan Polisi serta membuat permintaan visum et repertum untuk memeriksakan mata korban yang dipukul oleh pelaku pada saat hendak melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua bungkus rokok Sampoerna dan dua kunci
Pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun.(rel/mar)