
Inimedan.com-Tebingtinggi
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika Jumat (5/8/202) sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Danau Maninjau LK. VI Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi nelalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Senin (8/7/22( kepada insan pers, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tebingtinggi itu, bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat dan dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika Gol — 1 jenis shabu.
Pelaku ditangkap pada saat berada di halaman depan rumah tersangka yang beralamat di Jalan Danau Maninjau Lk. VI Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, kata AKP. Agus.
Terduga pelaku bernama Muhammad Januri Susanto alias Heri (29) warga Jalan Danau Maninjau Lk. VI Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota. Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 2,87 Gram dan berat bersih (netto) 2,26 Gram. 1 (satu) unit handphone merek VIVO. 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan plastik-plastik klip kosong, jelas AKP. Agus.
Barang bukti tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku yang mana dari kantong saku celana bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Adapun pasal yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#