Miliki Sabu Budi Warga Jalan Tenggiri Tebingtinggi Ditangkap

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara, menangkap Pien alias Budi (43) warga Jalan Tenggiri, Kel. Badak Bejuang Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi karena memiliki sabu, Jumat (07/01/2022).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu berat (Brutto) 1,72 gram dan berat bersih (Netto) 1,10 gram serta 1 bekas kotak obat warna merah.
Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto, Senin (10/1/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan seorang pria pemilik sabu.
 Akibat perbuatannya, Pien terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009.*Ziro#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *