inimedan. com_ Tarutung.
Citra Tarutung ibukota Kabupaten Tapanuli Utara yang diklaim sebagai Kota Wisata Rohani, tercemar oleh kasus perkosaan seorang gadis remaja oleh dua orang penjahat kambuhan ( residivis). Peristiwa itu terjadi Jumat malam (15/4) di sebuah gubuk sepi di kawasan Desa Aek Siansimun, selatan kota Tarutung.
Pelakunya disebut dua orang residivis bernama Jubel Friden Sihite (32) Warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, dan Bepin Lumbantobing warga Lumban Jurjur Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung. Keduanya viral di media sosial “menggilir” gadis belia berusia 17 tahun.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP.Ronald FC Sipayung.SH,Sik,MH melalui Kasi Humas ,membenarkan peristiwa tersebut, Senin (18/4). Dilansir berbagai media siber, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wib,di sebuah gubuk sepi di Desa Aek Siansimun Tarutung, setelah sebelumnya orangtua korban membuat pengaduan ke Polres, Sabtu(16/4).
Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku salah satu tersangka atas nama JFS berhasil ditangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas nama BL berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari keterangan korban saat di periksa, kronologi peristiwa tersebut terjadi Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 22.00 Wib malam.
Saat itu korban bersama seorang anak lelaki yang diduga pacarnya, sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon , tiba-tiba didatangi kedua tersangka dan mengaku sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP). Mereka membentak korban dan temannya: “Ngapain kalian disini malam-malam, ayo kami dari Sat Pol PP kalian kami bawa sekarang ke kantor”.
Dalam keadaan takut dengan ancaman kedua tersangka, korban dan temannya mengikuti perintah tersangka. Salah seorang yang mengaku anggota Satpol yakni JFS membonceng si gadis naik sepeda motor membawanya ke depan kantor Satpol PP lalu menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Sedangkan tersangka BL tetap menjaga teman korban di tanggul sungai.
Seterusnya tersangka membawa korban ke sebuah gubuk sepi. Kedua tersangka mengancam korban agar tidak berteriak,saat memperkosanya secara bergiliran. Si korban berupaya meronta/ melawan tapi tak berdaya di bawah ancaman tersangka.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka mengantarkan korban ke tempat semula di tanggul Sigeaon dan ditinggalkan sendirian.
Pagi harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Taput.
Menurut informasi dipetik kontributor media ini dari sumber di Polres Taput, kedua tersangka sudah tergolong residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Tersangka BL sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun, Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan saudagar getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka JF S sudah ditahan di Polres Taput, sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa tersebut menuai kecaman dari masyarakat kota Tarutung, terutama kalangan wanita sangat berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya. *le#