Ngurus SKT Oknum Kades  Terancam 4 Tahun  

Inimedan.com_Asahan.
Minta Rp. 3000.000 pengurusan surat keterangan  tanah (SKT)  kepala desa Sei Kopas Kecamatan Bandar pasir Mandoge Kabupaten Asahan DN ditangkap pihak tipikor Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui kasat reskrim AKP Ramadhani membenarkan hal tersebut dimana telah mengamankan seorang kepala desa
Selasa 16 Februari 2021 yang mana sebelumnya pelapor telah memberikan uang pengurusan surat tanah sebesar Rp 500.000 dan meminta kekurangan dari nilai yang diminta awal  , melihat hal itu oknum kades kita amankan ke Polres Asahan , ujar Kasat
Kasat mengatakan bahwa saat diamankan dari kantong celana kades ditemukan barang bukti uang Rp 2000.000 dan sejumlah barang bukti lain diantaranya surat tanah pelapor
“Sesuai dengan pasal 12 huruf e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan pasal 368 ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman minimal 4 tahun  penjara dan paling lama 20 tahun , ujar Kasat didampingi kanit tipikor Ipda Arbin Rambe

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *