Inimedan.com-H.Perak.
Setelah ditahan untuk pemeriksaan selama hampir 3 pekan lamanya di Polsek Hamparan Perak, oknum Kepada Desa (Kades) Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak, Suriaman (50), bersama tersangka lainnya, akhirnya dititipkan di Rutan Kelas II-B Labuhan Deli. Selasa (21/5/2019).
Hal ini dibenarkan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar melalui Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan saat dikonformasi melalui teleponnya. “Benar hari ini dia sudah dititipkan di Rutan Labuhan Deli, statusnya masih titipan menunggu berkasnya tahap 2”, ucap Karya Tarigan pada wartawan ini.
Dalam Pemeriksaan, Suriyaman tetap tidak mengakui keterlibatan tentang pencurian kambing, dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan polisi (BAP), selanjutnya dilakukan konfrontir dengan tersangka lainnya, Zul Alias Ijul (17) dan Asnan alias Inan (50) dan diketahui bahwa oknum Kades tersebut terlibat dalam proses pencurian. Sebutnya.
Dalam Konfrontir tersebut dijelaskan oleh tersangka lainnya bahwa kambing-kambing yang jumlahnya sembilan ekor semula diikat di dalam hutan, kemudian dengan menggunakan sampan fiber kambing-kambing tersebut diseberangkan dan selanjutnya disimpan di kandang milik Jumadi yang merupakan anak oknum Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak tersebut.
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas Ii-B Labuhan Deli, Erwin siregar pada wartawan ini membenarkan adanya titipan dari Polsek Hamparan Perak.
“Ya, tadi Polsek Hamparan Perak ada menitipkan tahanan disini, diantaranya, Suriaman dan Jumadi”, ucapnya ketika dikonfirmasi melalui teleponnya.
Sebelumnya, oknum kades tersebut diamankan Polsek Hamparan Perak sejak Sabtu (4/5/2019) lalu, berdasarkan laporan Mulkan Efendi warga Kecamatan Hamparan Perak yang tertera dalam LP/ 43/ III /2019/H.Perak tanggal 24 Maret 2019, terkait hilangnya 9 ekor kambing milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sebuah sampan fiber warna merah les biru atap seng berikut mesin, satu unit sepeda motor warna merah BK 2039 ABD, dan empat ekor kambing biri-biri.
Bersama oknum kades tersebut, turut diamankan petugas, Jumadi (30) yang tak lain adalah anak oknum kades tersebut dan dua tersangka lainya, Zulkarnaen Als Ijul (17) dan Asnan alias Inan (50). (Top)