Melalui para saksinya Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1 Eka Hadi Sucipto – Gustami (Eka Bagus) dan pasangan nomor urut 2 Ismail-Afrizal (MARI) menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020, yang diumumkan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Rabu (16/12).
Ket.Foto : Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Siahaan, serahkan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai kepada Komisioner Bawaslu Tanjung Balai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020, dalam rapat pleno terbuka, yang digelar KPU Tanjung Balai, di Grand Singgie Hotel, Jalan Cokroaminoto, Kota Tanjung Balai.
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlinggoman Siahaan, didampingi seluruh komisioner KPU Tanjung Balai, disaksikan oleh saksi dari pasangan calon Wali kota-Wakil Wali kota, serta diawasi oleh Bawaslu Kota Tanjung Balai, juga di hadiri Forkopimda Tanjung Balai dan PPK tingkat Kecamatan se -Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penjumlahan data-data dari seluruh Kecamatan di Kota Tanjung Balai dan dituangkan melalui Pengumuman KPU Tanjungbalai Nomor : 4261/PL.02.6-PU/1274/KPU-Kot/XII/2020, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020, diperoleh, pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Tanjung Balai nomor urut 3 Muhammad Syahrial – Waris (SALWA) unggul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tanjung Balai 2020, dengan perolehan suara 35. 403 di enam Kecamatan, di Kota Tanjung Balai.
Sementara pasangan nomor urut 1 Eka Hadi Sucipto – Gustami (Eka Bagus) meraih 29.457 suara dan pasangan nomor urut 2 Ismail-Afrizal (MARI) memperoleh 9.852 suara
Suara sah 74.712, suara tidak sah 1.382 dan suara sah dan tidak sah 7.6092.
Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlinggoman Siahaan, Apabila ada perselisihan dari hasil perhitungan suara ini, kepada paslon memiliki kesempatan sampai 3 hari ke depan melakukan gugatan ke MK,” katanya(SB).