Paul Mei Anton Simanjuntak SH Sosialisasikan Perda, Bantu Warga Kurang Mampu Penuhi Kebutuhan Kesehatan  

inimedan.com-Medan,
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak S.H. terus berupaya membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudikan (Adminduk) dan kepesertaan BPJS Kesehatan.  Paul menyampaikan, warga dapil III dipersilahkan datang ke  rumahnya untuk urusan adminduk dan BPJS Kesehatan.“Mari kita peduli kesehatan, kalau kita sakit semuanya tidak berarti. Kesehatan adalah segalanya. Kalau pun kita hidup miskin, tetapi kita sehat pasti bisa memperbaiki taraf hidup,” ujar Paul.
Hal tersebut disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak  ketika ia menggelar sosialisasi ke VIII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan di Jl Pelita V Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuang, Sabtu (6/8/2022).Hadir pada kesempatan itu, Camat Medan Perjuangan  Zul Solin diwakili Saut M Samosir, Lurah kelurahan Sidorame Barat I Yogi diwakili kepala Lingkungan  IV Zakaria, mewakili Dinkes Medan Trisno Hutagalung, pihak OPD lainnya, tokoh agama dan  tokoh masyarakat.
Paul  Mei Anton Simanjuntak asal politisi PDI P itu, menyampaikan, tentang kepeduliannya terhadap konstetuennya masalah  kesehatan seiring program Walikota Medan M Bobby Afif Nasution terkait peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan. “Mari, semua pihak dan elemen masyarakat agar mendukung program Walikota memperbaiki masalah kesehatan di Kota Medan,” ajak Paul. Begitu juga soal keinginan Walikota Medan M Bobby Nasution menjadikan Kota Medan daerah kunjungan wisata kesehatan. Paul menyebut sangat mendukung program itu.
Maka kepada seluruh OPD jajaran Pemko Medan, Paul mendorong agar berkolaborasi dan berinovasi. “Demi kepentingan seluruh masyarakat harus bekerja maksimal,” tutur Paul. Pada kesempatan itu Paul membagikan ratusan kartu BPJS Kesehatan kepemilikan warga. Kartu tersebut merupakan hasil fasilitasi pengurusan Paul Simanjuntak bersama timnya. Sebelumnya, tim Paul melakukan pemaparan terkait isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.
Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Erianto EGA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *