
inimedan.com-Tebing Tinggi .
Satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di bekuk Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (19/3/23) di Jl. Pulau Sumatera Kel. Persiakan Kota Tebing Tinggi tepatnya di areal lerlintasan kereta api.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, kepada wartawan Kamis (30/3/22) membenarkan penangkapan tersangka AS (26) warga Jl. Barus Siregar Kel. Indra Sakti Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Penangkapan berdasarkan adanya laporan polisi oleh pelapor Darlan (44) warga Dusun II Desa Pabatu III Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai. Dimana tempat kejadiannya di Dusun I Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Rabu (29/3/2023) pukul 12.00 wib, sedang korbanya MA (18) warga Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, kata Kasi Humas.
Saat itu korban baru pulang sekolah dari Kota Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax yang melintasi jalan perkebunan sawit Sibulan.
Diperjalanan korban diikuti oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak kenal dengan menggunakan sepeda motor.
Saat berada di sekitar perkebunan sawit dan dalam keadaan sunyi, 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung mengejar korban dan memepetnya dari sebelah kiri dengan mengatakan “berhenti”.
Korban melihat laki-laki yang dibonceng tersangka AS memegang sebilah parang sehingga korban kaget dan berhenti.
Tersangka turun dan berlari mengarah korban sambil membawa parang dan saat itu korban ketakutan berteriak minta tolong sambil berlari menjauh. Tersangka berkata “mana remotnya, mana remotnya” dan saat itu korban menjawab “ga ada” sambil berlari menjauhi tersangka yang langsung membawa sepeda motor korban ke arah Kota Tebing Tinggi. Korban pun menelpon orang tuanya memberitahukan kalau telah di begal.
Tim Opsnal dan Kanit Resum I Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K, yang menerima laporan bergerak ke arah tempat kejadian dan saat berada di Jl. Pulau Sumatera Kel. Persiakan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perlintasan kereta api melihat tersangka dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tahun 2021 dengan Nomor Polisi BK 5297 NAW yang diambil⁰ dari korban, dan salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e dari KUHPidana, dengan ancaman kurangan penjara selama 9 (sembilan) tahun, kata Kasi Humas AKP.Agus Arianto.*Zul/Bul#


