Inimedan.com-Deli Tua.
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di dorr tim unit reskrim Polsek Deli Tua, pada Sabtu (24/04/2021) siang, sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Dani Saputra alias Ambo (28), warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Pamili Ujung, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Zulkifli Harahap (65), warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Putra No.2, Lingkungan ll, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dengan Nomor: Lp/ 387 / K / IV / 2021 SPKT / SEKTA DELTA.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, kepada wartawan, Minggu (25/04/2021) pagi menjelaskan. Peristiwa bermula ketika korban melapor ke Mako Polsek Deli Tua dan mengaku bahwa 1 unit sepeda motor miliknya merk Yamaha Mio, wana merah maron, dengan No. Pol. BK 6781 ABP, yang diparkirkan di teras rumahnya, hilang diambil orang tidak dikenal (OTK), pada Jumat (23/04/2021) pagi, sekira pukul 05.30 WIB. Menindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian langsung cek TKP, dan meminta keterangan saksi saksi serta melakukan penjelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus pelaku.
Selanjutnya pada Sabtu (24/04/2021) siang, sekira pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi, bahwa pelaku Curanmor milik Zulkifli Harahap berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sedang asyik bermain di Warnet 93. Mendapat informasi sangat berharga, petugas kepolisian pun tidak membuang waktu dan langsung meluncur kelokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelakunya yakni, Dani Saputra alias Ambo yang sedang asyik bermain di Warnet 93. Selanjutnya polisi melakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dirinya benar melakukan pencurian 1 unit sepeda motor bersama temannya yang bernama Yanto (DPO).
Selanjutnya polisi pun menanyakan keberadaan sepeda motor yang dicurinya itu, dan pelaku mengatakan, bahwa sepeda motor yang dicurinya itu telah dijual kepada Sumadi (46), warga Jalan Pertahanan, Gang Madrasah, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya polisi pun menangkap Sumadi bersama BB nya, yakni, 1 unit sepeda motor, merk Yamaha Mio, warna merah maron, dengan No. Pol. BK 6781 ABP. Sumadi mengaku, bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari Beni Hasibuan (45), warga Jalan Pertahanan, Gang Jati, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya polisi mengamankan Beni Hasibuan di rumahnya. Kemudian polisi melakukan pengembangan guna menemukan BB yang lain, yaitu 1 unit sepeda motor yang satu lagi. Namun, saat itu pelaku Ambo melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat pertolongan medis. Usai mendapat perawatan medis, tersangka Ambo dan BB nya diboyong ke Mako Polsek Deli Tua, guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (SD)