Inimedan.com- Langkat.

Berakhir sudah masa pelarian Liadi alias Yotok alias Sugiono, tersangka pembunuhan seorang wanita bernama Sartini warga Dusun Sei Ruan Desa Beruam, Kec. Kuala Kab. Langkat. Menyusul tertangkapnya pria warga Dusun Pasar IV Desa Sido Makmur Kec . Kuala, Kab. Langkat itu oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Opsnal Unit Pidum Polres Langkat dan dibantu oleh anggota Polres Tanah Karo, Jumat (22/01) di tempat persembunyiannya Dusun Sugihen Kelurahan Ujung Sampun Kec. Dolat Rakyat, Kab. Karo.
Informasi tertangkapnya pria berusia 35 tahun itu, sesuai penjelasan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman kepada wartawan.
“Pada hari Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen,SIK, Kanit Pidum Iptu Bram Candra,SH beserta anggota Opsnal Pidum dan Tim dari IT dan Jatanras Poldasu sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Liadi alias Yoyok alias Sugiono,” sebut Aiptu Yasir Rahman.
Penangkapan terhadap tersangka yang kesehariannya bekerja mocok-mocok itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2021/SU/LKT/Sek.Kuala tanggal 11 Januari 2021.
Kejadian kasus pembunuhan wanita setengah baya itu sempat menggegerkan masyarakat Kuala. Pasalnya pada Senin (11/01) itu korban Sartini ditemukan tewas dengan posisi telentang dengan pisau tertancap di bagian bawah perutnya.
Bahwa sesuai laporan dimana pada Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 pada sekitar pukul 07.00 WIB, di Dusun Sei Ruan Desa Beruam, Kec. Kuala Kab. Langkat, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sartini (56) seorang perempuan, Islam yang kesehariannya sebagai Petani, warga Dusun Sei Ruan Desa Beruam, Kec. Kuala Kab. Langkat.
Kejadian itu sendiri dilaporkan Kinepen Sitepu, (66 )warga Jl. Irian Barat No. 06, Kel. Pekan Kuala, Kec. Kuala, Kab. Langkat, dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 1 helai kaos lengan panjang warna abu – abu yang bertuliskan Levi’s di dadanya.
Kaos itulah yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan serta Satu helai celana jeans warna hitam merk Cheap Monday. Sebilah pisau yang menancap di perut korban dan 1 senter warna putih beserta pecahan batu batako, sepucuk senapan angin, 2 batang kayu bercak darah dengan panjang kurang lebih 52 Cm, 1 batang bambu dengan panjang kurang lebih 1,2 m, 1 buah besi bulat dengan panjang 1,5 m dan 3 helai pakaian milik korban.
Kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2001 , sekitar pukul 07.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumahnya, di Jalan Irian Barat No. 06 Kelurahan Pekan Kuala, kecamatan Kuala.
Dia mendapat informasi via handphone dari saksi, Tarman yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di dalam rumahnya. Karena itu, pelapor pun langsung bergegas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di rumah korban, pelapor melihat kondisi pintu samping rumah korban telah rusak, kemudian pelapor masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban telah meninggal dunia. Selanjutnya, pelapor melihat ada bercak darah di lantai rumah tersebut dan terdapat pula luka- luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher dan di kepala sebelah kiri korban serta terdapat 1 buah barang yang menancap di perut bagian bawah korban.
Atas kejadian tersebut, pelapor pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kuala guna proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, kronologis penangkapannya, terang Yasir, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen, S.I.K dan Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di ladang milik Nasken Suranta Bukit, yang berada di Dsn. Sugihen Kel, Ujung Sampun Kec. Dolat Rakyat, Kab. Karo. Nah, Kasat Reskrim, Kanit Pidum beserta Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Opsnal Unit Pidum Polres Langkat dan dibantu oleh anggota Polres Tanah Karo langsung berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan hingga dan pada pukul 17.00 WIB tersangka berhasil ditangkap.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Langkat guna menjalani proses hukum selanjutnya. (BD/ Jarik)