inimedan.com-Sergai.

Seorang pengacara, Alamsyah, SH belum lama ini banyak menarik perhatian. Bagai mana tidak?, pengacara Alamsyah membuat sebuah statemen kepada wartawan yang juga berisikan agar ulama tidak dilibatkan dalam berbagai kegiatan, kecuali urusan agama, usai mendampingi klien di Mapolres Sergai pada 24 pebruari 2022.
“Himbauan saya yang terakhir, untuk Bupati Serdang Bedagai, agar kedepannya dalam kegiatan apapun, membuat apapun jangan libatkan ulama, kecuali dalam kegiatan agama”, sebut Alamsyah dalam videonya yang beredar di media sosial Facebook dan Whatsapp mendapat tanggapan dari berbagai pengurus organisasi keislaman.
Sekretaris Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Muhammad Ihfandi,S.PdI kepada wartawan, Jumat (25/2/2022) di Dolok Masihul sangat menyayangkan statemen yang dikeluarkan oleh seorang pengacara Alamayah, SH.
Ihfandi menegaskan bahwa Ulama, menurut bahasa Arab, adalah bentuk jamak dari kata ‘alim (orang yang berilmu). Siapa saja yang berilmu dan apa pun bidang ilmunya, disebut ‘alim. Ulama berarti orang-orang yang berilmu atau para ilmuwan. Alquran menyebut karakter ulama sebagai orang-orang yang takut kepada Allah sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Fathir ayat 28.
Ulama dalam terminologi Islam bukanlah sekadar orang yang berilmu, melainkan sebagai orang yang takut kepada Allah. Ia juga merupakan pewaris para nabi. Ini berarti, ulama dalam terminologi Islam adalah orang-orang yang berilmu dan ilmunya membentuk karakter takut kepada Allah dan mewarisi ciri-ciri utama para nabi.
Ia menilai, kerja sama dua pilar antara ulama dan pemerintah dalam pelaksana pembangunan daerah sangatlah penting untuk berkembangnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sesuai visi, misi Pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan (Dambaan) untuk mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang Maju Terus “Mandiri, Sejahtera dan Religius”.
“Pembangunan tidak hanya memerlukan insan-insan cerdas yang memiliki ilmu pengetahuan dan menguasai teknologi, tetapi lebih dari itu adalah yang beriman dan bertaqwa yang dalam setiap gerak dan langkahnya tidak terlepas dari tuntunan agama dan kedekatannya dengan Allah SWT. Insan yang demikian akan lahir melalui bimbingan para ulama,” tandasnya.
Di akhir, Muhammad Ihfandi kembali menyayangkan statemen pengacara Alamsyah SH yang sudah beredar luas di media sosial Facebook dan Whatsapp, yang mungkin dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat Serdang Bedagai.
“Dengan adanya kejadian yang tidak kita inginkan ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan terus selalu dekat dengan para ulama dalam menentukan atau membangun Serdang Bedagai kedepan jauh lebih baik lagi”, tutup Ihfandi.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (26/2/2022) pengacara Alamsyah, SH menjelaskan bahwa sebenarnya semua sudah terlihat dengan jelas dalam video itu, namun saya menyayangkan ada oknum wartawan yang memelintir dan memenggal judul atau statemen saya.
Pernyataan tersebut harus dimuat secara utuh jgn sepotong untuk menghindari tuntutan hukum dari saya, pernyataan saya yang dijadikan judul oleh rekan wartawan yang isinya menghimbau bupati jangan melibatkan ulama dalam kegiatan adalah perbuatan fitnah, tendensius dan provokatif.
Pernyataan yang sebenarnya adalah saya menghimbau bupati jangan melibatkan ulama dalam kegiatan kecuali kegiatan keagamaan adalah merupakan rangkaian perbuatan dari Pansel Dinas Pendidikan yang diberikan SK oleh Bupati sendiri, nah dalam keputusannya pansel telah meloloskan orang orang yang melanggar persyaratan diantaranya mantan narapidana, usia belum cukup 30tahunn dan sebagainya.
Akibat perbuatan pansel tersebut akhirnya ada peserta yang kecewa, namun sangat disayangkan peserta yang kecewa dan mengkiritik tsb, malah difitnah telah menghina ulama, dan terus dijadikan framing negatif oleh media sinarsergai dan beberapa media syber lainnya.
Dasar itulah, lanjut Alamsyah kita menghimbau agar kedepannya setiap pansel dalam tanda kutip apalagi yg bernuansa politis jgn melibatkan ulama kecuali dibidang keagamaan, karena nantinya ada segelintir oknum yang membenturkan masyarakatnya dengan ulama, hal inilah yg tidak dibenarkan.*Agus#