Inimedan.com-Labuhan.
Dua terdakwa sabu, Mawardi (33) dan Elias (28) keduanya warga Aceh Utara disidangkan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 97 gram Jum’ at (14/9).
Menurut Jaksa Penuntut Umm (JPU) Cabjari Labuhan Deli Berkat Imanuel,SH mengatakan bahwa kedua terdakwa membawa sabu itu dari Aceh Utara dan akan dijual di kawasan kota Medan.
Sebutnya, Mawardi yang bekerja sebagai sopir truk mau kembali ke Medan untuk mengambil truknya karena kebetulan truk itu sedang berada di Medan. Lalu Elias diajak oleh Mawardi sebagai kernetnya untuk membawa barang rencananya dari Medan menuju Aceh Utara.
Namun, sebelum berangkat ke Medan dari Aceh Utara mereka menumpang bus dan Mawardi lebih dulu membeli sabu seberat 97 gram dengan harga Rp 57 juta kemudian dimasukkan ke tas rangsel miliknya.
Diperjalanan Mawardi menyuruh Elias untuk membawa tas yang sudah berisi sabu itu dan juga menenteng tas rangsel berisi pakaian Elias. Sebelum sampai di Kota Medan polisi melakukan razia dan ditemukanlah sabu itu dalam tas rangsel yang dibawa Elias dan Mawardi.
Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang diketuai Sarma Siregar dan hakim anggota Tarima Saragih dan Sabar Simbolon,SH menanyakan kebenaran isi berita acara pemeriksaan polisi (BAP), lalu kedua terdakwa Mawardi mengakui barang haram itu miliknya.
Dalam surat dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Usai terdakwa diperiksa JPU dan Majelis Hakim, lalu majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada minggu depan, Kamis (20/9), dengan agenda pembacaan tuntutan. (TP)