Inimedan.com-Tapteng | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Kecamatan Manduamas dengan PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR), penyelesaiannya dimediasi oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Manduamas, Sabtu (26/07/2025).
Pada pertemuan itu, Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi menjelaskan, sebelumnya bersama dengan Bupati, Bapak Masinton Pasaribu, SH, MH telah melakukan pertemuan antara masyarakat Manduamas dengan Pengusaha PT. SGSR tepatnya pada hari Sabtu (12/07/2025) yang lalu, di Kantor Camat Sirandorung dan pada hari ini sebagai tindak lanjutnya.
“Kita berkumpul di tempat ini tujuannya untuk mengambil solusi penyelesaian permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan PT. SGSR, mulai dari tahap verifikasi dan beberapa poin penting lainnya, dan selanjutnya melaksanakan peninjauan di lapangan,” jelasnya.
Tentunya, kami berharap pelaksanaan verifikasi ini benar- benar menjadi suatu langkah yang baik kepada kita untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT. SGSR.
Atas kesepakatan kita bersama antara Pemkab Tapteng, masyarakat, dan Pihak PT. SGSR telah menghasilkan 6 Poin Kesepakatan. Semoga semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan kesepakatan tersebut sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat mendapatkan hak-haknya dapat tercapai.
Selain itu, dengan Kesepakatan ini dapat menciptakan kekondusifan di Kabupaten Tapteng.
Adapun 6 (enam) poin hasil Kesepakatan mediasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat Kecamatan Manduamas dengan PT. Sinar Gunung Sawit Raya, antara lain :
1. PT SGSR membangun jembatan permanen yang peletakan batu pertamanya pada tanggal 1 Oktober 2025, untuk teknis pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah.
2. PT. SGSR akan menyalurkan CSR untuk kepentingan fasilitas umum sejak tahun 2025 sampai seterusnya.
3. PT. SGSR membuka portal pada 3 (tiga) jalan utama, antara lain :
– Akses jalan Lingkungan VII Kalo Kelurahan PO Manduamas.
– Akses jalan Desa Tambahan Nanjur.
– Akses jalan Panton.
4. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT. SGSR yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama, sebelum tanggal 24 September 2025.
5. Dalam hal hasil Pengukuran HGU menunjukkan adanya DAS yang dilanggar dan dikelola baik PT. SGSR maupun masyarakat maka akan dikembalikan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pesta syukuran antara masyarakat dengan pihak PT. SGSR akan dimusyawarahkan kembali dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Manduamas.
Turut hadir pada pertemuan itu, Sekda Tapteng Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng dan Para OPD Kabupaten Tapteng seperti Kadis PMPPTSP, Plt. Kadis Pertanian, Kadis Tenaga Kerja, mewakili Dinas PUPR , Kepala Bappeda, Kepala BPKPAD, Plt. Kasatpol PP, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tapteng, Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Danramil Manduamas, Kapolsek Manduamas, Senior Manajer PT. SGSR, Manager Umum PT. SGSR, KTU PT. SGSR, serta Masyarakat Manduamas.*Tetty#