Pemko Medan Tak Jalankan Pengelolaan Sampah

Inimedan.com-Medan.

Penilaian yang dilakukan oleh  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menyebutkan Kota Medan mendapat prestasi sebagai kota paling kotor di Indonesia, harus menjadi pelajaran penting.

Meski penilaian berbasis pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir, tetap saja penilaian ini membuat malu masyarakat Kota Medan.

Terkait buruknya penilaian KLHK ini, anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala, berpendapat Pemko Medan tidak menjalankan fungsi pengelolaan sampah melainkan pengangkutan sampah.

“Bagi kami hasil penilaian KLHK tersebut tidaklah mengejutkan, karena jauh-jauh hari FPKS telah mengingatkan Pemko Medan tentang potensi Kota Medan menjadi kota sampah karena daya angkut armada sampah di kota medan hanya sebesar 80 persen saja,” ujar Rajuddin Sagala kepada wartawan di Medan, Senin (21/01).

Rajuddin mengatakan masih terdapat 20 persen sampah yang tidak terangkut setiap hari di seluruh wilayah kota Medan. Sehingga sangat wajar jika setiap hari kita menyaksikan banyak sampah yang berserakan di jalan-jalan. Hal ini terjadi karena mindset Pemko Medan hanya angkut bukan pengelolaan.

Rahudddin berpendapat, masyarakat Kota Medan juga memiliki mindset buang, dan bukan pengelolaan. Jika dua mindset ini terus berjalan tanpa ada upaya untuk memperbaikinya, makanya kota sampah tidak berapa lagi akan segera menjadi milik Kota Medan.

“Oleh karena itu, kami secara serius mengusulkan kepada Pemko Medan untuk berinvestasi besar dalam pengelolaan sampah. Mindset buang sampah dari masyarakat harus dirubah menjadi pengelolaan sampah, baik berbasis rumah tangga maupun berbasis komunal. Kami berharap Pemko Medan memperhatikan hal ini,” tegas politisi PKS itu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi, menilai buruknya pengelolaan sampah di Kota Medan membuktikan tidak berjalannya produk hukum yang sudah diciptakan, di antaranya soal Peraturan Daerah Pengelolaan Persampahan.

“Lebih luasnya kita melihat, buruknya penilaian yang dilakukan KLHK kepada Pemko Medan menjadi bukti tidak berjalannya Perda tersebut di masyarakat,” ungkap Jumadi.

Kata dia, aturan-aturan yang sudah ada dalam Perda tersebut jika serius dijalankan bisa memberikan dampak positif di masyarakat.  “Terkait dengan sanksi misalnya, jika diterapkan dengan baik setidaknya akan menciptakan efek jera kepada masyarakat,” pungkasnya. (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *