inimedan.com-Tebingtinggi
Polsek Dolok Merawan Polres Tebingtinggi, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 09.30 Wib, telah diterima Laporan Polisi dengan nomor : LP/ B / 14 / VII / 2022 / Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, Polda Sumut, dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e dan 5e dari KUH Pidana.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (15/7/2022) kepada wartawan menyampaikan bahea pelapor adalah Sutrisno (48) selaku Humas PT Hutama Karya Persero, warga Desa Naga Kesiangan, Kec. Tebingtinggi, Kab. Serdang Bedagai, dengan saksi-saksi Evento Sitompul (53) warga Dusun I, Desa Panglong, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai, dan Yossi Fahlevi (34) warga Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kec. Tebingtinggi, Kab. Serdang Bedagai.
Sedangkan terlapor (tertangkap) Darma Ismail Saragih alias Aceng (39) warga Dusun III, Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.
Kemudian korban adalah PT Hutama Karya Perseo dan barang bukti yang diamankan berupa, 52 (lima puluh dua) batang besi dengan panjang 2 meter dan berat sekira 20 kg per potong, 2 ( dua ) buah egrek meter, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa TNKB, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa TNKB,1 (satu) buah gergaji besi, dan 1 (satu) buah pemukul kayu, panjang sekitar 50 cm.
Dimana waktu kejadianRabu (13/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wib, dan tempat kejadiannya, STA 29+600 di Dusun III, Desa Limbong, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai, jelas Kasi Humas AKP. Agus Arianto.
Juga ditambahkan Kasi Humas, bahwa uraian kejadian terjadi pada Rabu (13 Juli 2022) sekira pukul 23.00 Wib, saat pelapor bersama saksi sedang melakukan patroli dan beristirahat di TKP STA 29+600 di Dusun III, Desa Limbong, Kec. Dolok Merawan, saat itu ada mendengar suara gergaji memotong besi dan juga ada terdengar suara bantingan besi.
Kemudian pelapor dan saksi mengecek darimana asal suara itu. Saat itu pelapor dan saksi melihat beberapa orang laki-laki sedang memotong besi pengaman bahu jalan tol. Saat itu pelapor dan saksi mengejar dan berusaha menangkap pelaku, namun saat itu hanya 1 (satu) orang yang berhasil ditangkap, yang setelah ditanyai mengaku bernama Aceng bersama barang bukti hasil kejahatannya
Akibat pencurian itu PT.Hutama Karya mengalami kerugian ditotal sebesar Rp. 6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Dan selanjutnya Aceng berikut barang bukti pencurian yang dilakukannya itu diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI, tegas AKP.Agus Arianto.*ZUL#