Inimedan.com-Medan
Meski Pemko Medan sudah mensosialisasikan di 21 Kecamatan, namun penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum terasa manfaatnya di masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya para perokok yang tidak memperhatikan tempat-tempat yang terlarang merokok. Belum dirasakannya Perda KTR di tengah-tengah masyarakat Kota Medan salah satu penyebabnya adalah kurangnya penegakan sanksi terhadap para pelanggar.
Padahal penerapan sanksi yang tegas akan memberikan efek jera dan bisa cepat disadari masyarakat perokok lainnya untuk benar-benar memperhatikan lingkungannya.
“Kita mendorong agar penegakkan sanksi terhadap pelanggar Perda KTR dimaksimalkan. Sehingga masyarakat perokok bisa mengetahuinya dan tidak menganggap sepele persoalan KTR ini,” ucap anggota DPRD Medan, Rajudin Sagala, saat mensosialisasikan Perda tersebut, baru-baru ini, di Jalan S. Parman Gg Pasir, Medan Baru.
Rajudin mengharapkan dengan sosialisasi terus menerus, masyarakat dapat memahami tentang bahayanya merokok, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar, sehingga masyarakat tidak lagi merokok di sembarang tempat.
“Khusus di tujuh tempat umum, diantaranya di sekolah, tempat ibadah, taman bermain anak, rumah sakit, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, para perokok harus menyadarinya, karena perbuatannya merugikan orang lain,” jelasnya.
Selain soal penegakkan sanksi, Rajudin juga mendesak Pemko Medan menyediakan tempat-tempat para perokok di area-area umum. “Untuk sekolah, rumah sakit, taman bermain anak, kita mendesak agar tempat bagi para perokok sudah disiapkan,” ujarnya.
Banyak juga yang mengatakan, para perokok yang melanggar itu dikarenakan tidak adanya tempat merokok atau smoking area bagi mereka. “Kenapa mereka melanggar, salah satunya karena fasilitas tidak disediakan,” paparnya. (di)