Perkosa Pacar Di Hotel, Ali Masuk Bui

Inimedan.com-Delitua.

Pelaku pencabulan bernama Ali Syuhada, warga Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancurbatu, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Delitua. Pria yang sudah berusia 20 tahun ini ditangkap karena tega mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan pelaku mengajak jalan jalan dan menonton film porno didalam kamar hotel.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya.

“Pelaku ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur, dia memaksa korbannya dan menodai korbannya didalam kamar hotel,” kata Martua Manik, Selasa (19/01/2021).

Menurut Martua Manik, insiden itu terjadi pada Jumat (01/01/2021) sore, sekira pukul 15:30 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban bertemu di SPBU, dan korban menemui pelaku di Jalan Jamin Ginting. Setelah berjumpa, lalu pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di Hotel.

“Korban sempat menolak ajakan ke hotel, tapi pelaku memaksa dan mengaku hanya beristirahat. Tapi didalam pelaku mencumbui dan memaksa korban untuk berbuat yang melanggar hukum. Setelah kejadian itu, korban langsung membuat pengaduan dan akhirnya pelaku kami amankan,” ungkap Martua Manik.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia diamankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya.

“Pelaku dipersangkakan terlibat kasus pemerkosaan dan tindak pidana perbuatan cabul dan dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *