Persoalan PT Indah Pontjan dengan Kelompok Tani Laga Sima Lestari  Disampaikan ke Kementerian LHK

Ketua Komisi B, DPRD Sumut Dra. Sorta Ertaty Siahaan saat memimpin  rapat dengar pendapat  dengan PT Indah Pontjan dan Kelompok Tani Laga  Sima Lestari. Turut mendampingi anggota Komisi B, DPRD Sumut Dr.Drs.H.Aripay Tambunan dam Rudi Alfahri Rangkuti, SH, MH.
Ketua Komisi B, DPRD Sumut Dra. Sorta Ertaty Siahaan saat memimpin rapat dengar pendapat dengan PT Indah Pontjan dan Kelompok Tani Laga Sima Lestari. Turut mendampingi anggota Komisi B, DPRD Sumut Dr.Drs.H.Aripay Tambunan dam Rudi Alfahri Rangkuti, SH, MH.*Foto/IMC/paj#

Inimedan.com-Medan   | Komisi B, DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Indah Pontjan dan Kelompok Tani Laga Sima Lestari. Rapat dengar pendapat terkait dengan persoalan konflik lahan seluas 150 Ha di Desa Lau Garut, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

Rapat  di pimpin Ketua Komisi B, DPRD Sumut Dra. Sorta Ertaty Siahaan dan berlangsung di aula – I gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Selasa (20/1/2026).

Hadir di rapat itu, Ketua Kelompk Tani Laga Sima Lestari Judarius Sinulingga yang saat itu di dampingi penasehat hukum PH  Chalik  S.Pandia, SH, STH, MH dan Nasril Haq Lubis, SH.

Sementara itu, pihak manajemen PT Indah Pontjan di hadiri penasehat hukumnya TS Hutabarat, SH dan rekan.

Di rapat itu, anggota Komisi B, DPRD Sumut Rudi Alfahri, SH, MH menyarankan agar ada win-win solution terhadap persoalan lahan seluas 150 Ha itu.

Ketua Komisi B, DPRD Sumut Dra.Sorta Ertaty Siahaan mengatakan persoalan lahan PT Indah Pontjan dan Kelompok Tani Laga Sima Lestari merupakan ‘PR’  untuk menyampaikannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Komisi B, DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Persoalan PT Indah Pontjan dan Kelompok Tani Laga Sima Lestari kita sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar ditindaklanjuti,”tegas Sorta Ertaty.

Usai rapat dengar pendapat. Penasehat hukum Kelompok Tani Laga Sima Lestari Nasril Haq Lubis, SH berharap agar rapat dengar pendapat PT Indah Pontjan dan Kelompok Tani Laga Sima Lestari dengan Komisi B, DPRD Sumut perlu ditindaklanjuti instansi terkait. *Faj#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *