Personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Narkoba

Inimedan.com-Tebing Tinggi.

Personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (02/2/ 2023) sekira pukul 11.45 wib, di
Jalan Meranti No.7A Lk.III Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah.

Kasi Humas Polres Tebung Tinggi AKP. Agus Arianto, Kamis (9/2/23) kepada wartawan membenarkan  penangkapan tersebut.

Menurut Kasi Humas, bahwa terduga pelaku JWN alias Juli (54) warga  Jalan Merati No.7A Lk.III Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir/ Jalan Waringin II Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,38 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram. 1 (satu) kotak plastik dengan tutup warna ungu.1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong, jelas Kasi Humas.

Juga di jelaskan Kasi Humas bahwa kronologis penanhkapannya dimana saat personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Meranti No.7A Lk.III Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah.

Selanjutnya terduga pelaku dan  barang bukti yang dibawa  ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada terduga pelaku di kenakan pasal yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Kasi Humas.*Zul/Bul#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *