Inimedan.com-Tanjung Balai
Personil Satresnarkoba Polres Tanjung Balai amankan RH (42), pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, di Jumat (23/9/2022), sekira Pukul 16.30 Wib.
RH warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan dengan cara penyamaran jadi pembeli atau tekhnik undercover buy.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung BaIai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, pada Jumat 23 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba beserta Kanit I dan Kanit II beserta opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki tersebut, petugas yang menyamar memesan narkotika jenis sabu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan satu buah paket plastik transparan diduga berisi sabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli,” Katanya.
“Begitu RH menyerahkan Narkoba, Personil langsung melakukan penangkapan serta di bantu tim opsnal lainnya, dari RH tim menyita satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ada di genggaman tangan sebelah kirinya,” Tambah Kasat.
Kepada petugas tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah RH yang didampingi Kepala Lingkungan juga didapat serta disita berupa satu buah timbangan elektrik didalam dompet warna merah di dapur rumah. Satu bal plastik klip transparan kosong. Satu butir diduga narkotika jenis pil Ekstasi. Tiga buah pipet runcing atau sekop, uang tunai sebesar Rp.395.000 hasil penjualan dan satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong,” Ucap Kasat lagi.
“Atas perbuatannya kemudian pelaku RH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Iptu Reynold Silalahi.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Petugas dari tangan tersangka dan dari rumah tersangka yaitu, satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram, satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram. satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,34 gram. satu buah dompet warna merah.
satu bal plastik klip transparan kosong. satu buah timbangan elektrik warna silver, Tiga buah pipet runcing atau sekop. Satu buah kotak kecil warna merah berisi plastik kecil klip transparan kosong dan satu buah handphone serta Uang tunai sebesar Rp.395.000
Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,43 gram dan 1 butir Pil Ekstasi berat bruto 0,35 Gram(SB).