Inimedan.com-Labuhan.
Secara spontan, puluhan Omak-omak (ibu rumah tangga), datang menggeruduk PT Growth Sumatra Indonesia (GSI) yang terletak di jalan KL Yos Sudarso, Km 10, tepatnya di Simpang KIM, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Senin (12/11) pukul 10.00 wib.
Kedatangan warga yang didominasi kaum omak-omak ini, tak menerima keputusan pihak perusahaan peleburan besi tersebut yang telah melakukan pemecatan sepihak.
Warga melakukan orasi dengan cara memblokir pintu masuk kedalam pabrik, hingga truk – truk yang mendistribusikan barang berupa besi itu terganggu untuk masuk kedalam hingga akses di persimpangan KIM I itu menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuhan, yang hadir dilokasi tanpak berupaya *menenangkan warga. Suasana pun dapat dikendalikan, masyarakat diminta untuk berorasi dengan tidak mengganggu fasilitas umum.
“Kami kemari, menuntut agar suami dan anak kami yang dipecat secara sepihak, tidak adil. Kami asli orang sini, kenapa yang bekerja disini dari luar warga disini, dimana keadilan,” ungkap Raudah salah seorang pendemo.
Disebutkan oleh wanita berusia 50 tahun yang mengaku tinggal menetap di Lingkungan 3, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini, katanya, selama ini suaminya bekerja melalui outsorcing, sudah bekerja selama 4 tahun. Namun anehnya, selama 2 bulan ini dirumahkan tanpa alasan yang jelas dari pihak perusahaan.
“Kami lihat, orang baru banyak yang baru bekerja melalui outsourcing lain, malah dipekerjakan, kenapa kami warga sini tidak diprioritaskan. Kami cuma minta, agar perusahaan prioritas warga sini,” kesal Raudah.
Keluhan yang sama juga dirasakan Amelia, ia kecewa dengan pihak perusahaan yang telah merumahkan sebanyak 50 lebih pekerja yang merupakan warga setempat. Sehingga, perusahaan lebih mengutamakan warga di luar lingkungan perusahaan tersebut.
“Kami asli warga sini, kenapa orang luar yang diterima kerja. Keluarga kami dipecat sepihak, apa kami tidak punya hak untuk bekerja di perusahaan ini,” ungkap Amelia.
Humas PT GSI, Sapta Peranginangin ketika dikonfirmasi via telepon tidak mau menjawab, Sapta mengarahkan kepada Jefri namun tidak juga dapat konfirmasi.
Menyikapi itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, bila pekerja yang dipecat adalah karyawan kontrak, maka pihak perusahaan harus melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja, melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Ini harus dipertegas, mengenai soal PKWT nya, wajib dilaporkan, agar tidak ada kekeliuran dalam masalah pemutusan kerja. Sehinga, nantinya owner perusahaan itu tidak disalahkan, makanya, ini harus diperjelas, sesuai perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan kontrak,” sebut Bahrum. (Top)