Inimedan.om-Batu Bara | Melalui penyelidikan dan penelusuran intensif akhirnya Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, personel Satres Narkoba menangkap 3 tersangka dari dua tempat berbeda. Selain meringkus ketiganya, ditemukan dan disita narkotika sabu seberat brutto 2 kg dan pil ekstasi 15.000 butir.
Ketiga tersangka masing-masing inisial M (47) dan TRR (28) warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta CW (42) warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kamis (12/12/24).
Dijelaskan Fery, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan ada orang menuju Kabupaten Batu Bara diduga akan melakukan transaksi peredaran narkotika, Senin (25/11/24) malam.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi bersama personil melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian.
Tak lama berselang terlihat bus berhenti di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Dari dalam bus yang telah berhenti keluar dua orang pria yang dicurigai dengan nenenteng tas. Seketika kedua pria tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tas yang disandang keduanya.
Didalam kedua tas ditemukan 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu berat brutto 2000 gram (2 kg), 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6.000 gram (6 kg) serta 2 buah tas ransel dan 2
unit handphone.
Saat diinterogasi singkat, keduanya yang belakangan diketahui berinisial M dan TRR mengakui dan membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temannya CW yang beralamat di Provinsi Aceh. Narkotika tersebut diakui mereka akan diperdagangkan di Kabupaten Batu Bara.
Beberapa hari kemudian, Satres Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap CW. Setelah lebih dari satu minggu melakukan pelacakan akhirnya keberadaan CW diketahui di Aceh Tamiang.
Akhirnya CW dapat ditangkap dikediamannya di Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Selasa (10/12/24). Kepada petugas, CW mengakui bekerjasama dengan M dan TRR.
“Saat ini ketiga tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah dijebloskan ke RTP Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Fery.
Meski telah menangkap ketiga tersangka namun Fery menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai sindikat narkotika antar provinsi tersebut.*mar#