Polres Sergai Tangkap Pencuri dan Penggelapan Semen Curah 25 Ton

Inimedan.com – Sergai | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan semen curah sebanyak 25 ton. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sergai setelah menerima laporan dari korban, Mansyur (42), seorang warga Kota Medan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. Darwis ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung samping SPBU, Jalan Medan, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam III, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPDA Nauli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian dan penggelapan semen curah sebanyak 25 ton yang terjadi di RM Muji Shera, Kecamatan Perbaungan, Sergai,” ujar IPDA Nauli pada Jumat (16/08/2024).

IPDA Nauli menjelaskan bahwa meskipun tersangka telah ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti di sekitar lokasi penangkapan.

Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk tersangka berinisial ALIP yang kini berstatus sebagai buronan (DPO).

Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 11 Februari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelapor, Mansyur, mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil intercooler tronton curah BK 8812 BM yang berisi semen curah merek Merah Putih seberat 25 ton.

Mansyur kemudian menemukan mobil tersebut terparkir di RM Muji Shera, Kecamatan Perbaungan, Sergai, namun dalam keadaan kosong. Setelah mengecek, pelapor menemukan bahwa mobil tersebut terkunci dan kunci mobil masih berada di kontak. Mansyur pun segera membawa mobil tersebut kembali ke gudang CV Makmur Jaya.

IPDA Nauli Siregar menyatakan bahwa polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini serta pencarian semen curah yang hilang.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, terutama dalam mengejar DPO dan mencari barang bukti berupa semen curah merek Merah Putih sebanyak 25 ton di gudang milik Ances Silaen,” tegasnya.

Akibat kejadian ini, Mansyur mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Polosi akan terus berupaya mendalami kasus tersebut hingga tuntas. *fan#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *