Polres Tanjung Balai Amankan Shabu 21 Kg, Satu Pemiliknya Ditangkap

inimedan.com-Tanjung Balai.
Polres Tanjung Balai mengamankan seberat 21 Kg Sabu-sabu dan menangkap pemiliknya Syaiful Sambas alias Ipul (44). Tersangka dan barang bukti ditangkap dikawasan Jalan Lingkar  Utara Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Hal ini diungkapkan  Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di Teras Depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis(16/12/ 2021) pukul 14.10 wib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Waka Polres Kompol H Jumanto, Kasat Narkoba Iptu S Tambunan,  KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar,  Ketua FKUB H Haidir Siregar, Sekretaris MUI Tanjung Balai Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, dan Insan Pers se-Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dalam keterangannya mengatakan,Tersangka pemilik  Sabu yang diamankan Syaiful Sambas alias Ipul (44), warga Jalan Bagan Asahan, Dusun III, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka di TKP pertama Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai yaitu 1(satu) bungkus pelastik transparan bertuliskan Very Good diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1021, 18 gram.
Kemudian di TKP ke-2 (dua) didaratan Hutan Bakau Pinggiran Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, diamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (duapuluh) Bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 20.921.53 gram ,1 lembar plastik asoy warna hitam, 2 buah karung warna biru.
Dilanjutkan Triyadi, pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu ini berawal dari Kasat Narkoba Polres Tanjung  Balai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki laki menawarkan narkotika jenis sabu, pada Selasa tanggal 14 Desember 2021.
Kemudian Personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per kilo.
Selanjutnya disepakati berjumpa di Jalan Lingkar Utara,  Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai  sekira pukul 12.30 wib,  tidak beberapa lama seorang laki laki yang mengaku bernama Syaiful Sambas, datang dan tim sat narkoba melakukan penangkapan dan padanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan  Very Good diduga bersikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.
Kepada petugas  tersangka mengakui masih ada barang lainnya yang disimpannya di Pulau Hj Nui, Perairan Sungai Asahan Desa, Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupayen Asahan.
Atas Keterangan tersangka tersebut, Selanjutnya Team Opsnal Sat Narkoba membawa tersangka menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju lokasi yang disebutkan tersangka.
Kemudian tim opsnal sat narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan tersangka  dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersanga mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kemudian dipertanyakan kepada tersangka pemilik barang tersebut dan tersangka mengakui bahwa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000.
Atas pengungkapan tersebut tersangka Syaiful Sambas berikut Barang Bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, Pungkas Triyadi(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *