Polres Tanjung Balai Tangkap Pemilik Sabu 

Foto: Tersangka diapit personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
Inimedan.com-Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan seorang laki-laki miliki Narkotika jenis Sabu, di Jalan D I Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Selasa (05/01/2021), sekira pukul 19.00 wib.
Dari tersangka Iskandar alias Kandar (31), warga Jalan D I Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai,  disita barang bukti yakni, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua dua) gram dengan perincian, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan, 7 (tujuh) bungkus plastik kecil klip transparan, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 35.000.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (06/01/2021), menjelaskan,  tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut  team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.
Selanjutnya personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka disaat sedang berdiri disamping rumah warga.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dikantong celana sebelah kanan tersangka, selanjutnya menemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu diatas timbangan elektrik terletak diatas tanah dekat tersangka ditangkap.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun, paling lama 20 tahun, pungkas Putu Yudha Prawira(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *