Polres Tanjung Balai Ungkap Penculikan Anak  Dibawah Umur

Inimedan.com-Tanjung Balai.
Satuan reserse kriminal Polres Tanjung Balai gelar conferensi pers atas keberhasilan mengungkap kasus penculik anak di bawah umur, di Halaman Mapolres Tanjung Balai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai, Senin (8/2/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto, Kasatreskrim AKP Rafi Pinakri, dan sejumlah wartawan cetak dan elektronik.
AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan,  Pada hari jumat tanggal 5 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib, datang 5 (lima) orang pelaku kerumah korban yang berusia 14 tahun, di Jalan Abadi, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai,  dengan maksud mencari ayah korban.
Namun pada saat itu yang berada didalam rumah adalah korban, kakak korban dan ibu kandung korban (Supina).
Kemudian salah satu pelaku meminta kepada kakak korban untuk mencari ayahnya, namun tidak ketemu kemudian pelaku menyuruh kembali ibu korban untuk mencari suaminya pada saat ibu korban pergi mencari suaminya, salah satu dari pelaku menarik tangan kiri korban dan ada juga yang mendorong badan korban sehingga korban masuk kedalam mobil yang dikendarai 5 orang pelaku tersebut selanjutnya pelaku membawa korban kearah Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres menerangkan, motif penculikan karena adanya hutang piutang jual beli narkoba jenis Pil ekstasi, antara ayah korban dengan para pelaku ,
Menurut keterangan pelaku dirinya telah mentrasfer puluhan juta kepada ayah korban untuk pembelian ekstasi, namun barang haram yang dijanjikan tak kunjung datang, akhirnya  pelaku melakukan penculikan sebagai jaminan., ujar Putu Yudha Prawira.
Pada saat korban dibawa lari oleh pelaku ibu korban langsung menjerit “penculikan anak” mendengar hal tersebut beberapa warga yang disekitar dan unit satreskrim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut sesampainya di daerah Simpang Empat, Kabupaten Asahan, 3 orang pelaku tersebut berhasil diamankan sementara 2 orang pelaku lainnya  melarikan diri.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban keberatan anaknya diculik orang tidak dikenal dan membuat Laporan Polisi ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, papar Putu Yudha Prawira.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Sairin Indra (42) warga Kampung Tarutung, Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Zul Irawan (49) warga Dusun IX, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Surya Darma (33) warga Dusun XII  Kecamatan Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Dari ketiga tersangka, berhasil  diamankan barang bukti yakni, 1 (satu) unit mobil Wuling Type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi BK 1277 ACD  warna Starry Black lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pemilik Shakira Andira dan 1 buah kunci mobil.
Terhadap tiga pelaku dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 328 KUHPidana, pungkas Putu Yudha Prawira(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *