Inimedan.com-Medan
Pasangan suami istri (pasutri), Ahmad Sopyan (46), dan Ernita Lubis (38), warga Jalan Bromo Ujung Gang Santri Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai diringkus Tim Tekab Polsek Medan Kota.
“Pasutri tersebut kita tangkap di rumahnya pada 7 April lalu, setelah melihat CCTV yang merekam aksi mereka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/4/2020).
Kata Yaqin, pasutri tersebut terekam CCTV telah mencuri sepeda motor milik Muhammad Rafeq (42), warga Dusun IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan pada Senin (30/3/2020) subuh di sebuah rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung No 42, Kecamatan Medan Kota.
Ketika itu, korban pergi melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motornya masih berada di parkiran kos. Namun, setelah kembali dari shalat, korban tidak lagi melihat sepeda motornya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan bukti LP/ 184/ K/ III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek. Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV dalam rumah, lalu diberikan kepada penyidik.
“Berawal dari CCTV tersebut pelaku bisa diidentifikasi, hingga seminggu kemudian pada 7 April 2020 keduanya berhasil ditangkap,” terang Yaqin.
Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 helm hitam, 1 jaket, dan sepasang sandal. Pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman di atas lima tahun.(bayu)