Polsek Patumbak Tangkap 3 Kurir Ganja,  40 Kg Barang Bukti Disita

Teks foto : Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, Wakapolsek Patumbak AKP Nenang dan Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu Sondy memaparkan kasus pengungkapan ganja. (SD)

Inimedan.com-Medan.
Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan, mengamankan tiga orang kurir narkoba jenis ganja yang meresahkan masyarakat. Mereka adalah Irwan Rudiansyah (39), warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, Saputra Lubis alias Putra (29), warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dan Muhammad Fajar alias Fajar (28), warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan kepada awak media, pada Sabtu (17/04/2021) siang. Bahwa pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki bernama Rudi yang menjual narkotika di seputaran Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Dari laporan itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg. Setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan petugas pun langsung menangkapnya. Setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar. Kasus ini awalnya terungkap, pada Jumat (09/04/2021),” kata Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, Wakapolsek Patumbak AKP Nenang dan Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu Sondy.

Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka, yaitu Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Lalu polisi kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang tersebut.

“Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 40 kg. Dari hasil interogasi kami kepada pelaku, ganja ini berasal dari Kabupaten Madina. Tim mereka mendapatkan upah Rp.10 juta. Atas perbuataanya ke tiganya, kami persangkakan melanggar Pasal Narkotika dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara,” tandasnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *