PSMS Diultimatum Soal Logo

Inimedan.com.
Klub PSMS Medan yang berada di bawah manajemen PT Kinantan Medan Indonesia mendapat ultimatum keras karena diduga menggunakan logo dan merek ilegal.
“Dalam satu pekan mendatang, kami akan membuka diri kepada PT LIB (Liga Indonesia Baru) dan PT Kinantan untuk datang ke kami. Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum secara pidana dan perdata. Kami juga menuntut agar keberadaan dan kegiatan PSMS Medan di Liga 1 dihentikan,” kata kuasa hukum PT. PeSeMeS , Fadillah Hutri Lubis kepada pers di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, PT. PeSeMeS Medan adalah pemilik/pemegang hak eksklusif atas logo dan merek klub PSMS Medan.Karena itu, menurut dia, penggunaan merek dan logo ‘PSMS Medan’ dalam Liga 1 tidak sah dan melawan hukum.
Perusahaan ini telah melayangkan surat keberatan dan peringatan (somasi) melalui kuasa hukum Fadillah Hutri Lubis pada 24 Maret 2018, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Surat tersebut ditujukan kepada PT Kinantan Medan Indonesia, PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara Liga 1, dan DJ Sport Apparel sebagai sponsor yang memproduksi dan memasarkan kostum klub PSMS Medan.
Melalui surat keberatan dan peringatan tersebut, mereka menyampaikan merek dan logo ‘PSMS Medan’ telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas nama PT PeSeMeSMedan dengan IDM: 588696 pada 19 Juli 2017.
Merek dan logo ‘PSMS Medan’ terdaftar untuk jenis dan kelas barang/jasa berupa Klub sepak bola, Sekolah Sepak bola, pakaian, baju, celana, Jersey, t-shirt, baju olahraga, jaket, syal, alas kaki, sepatu, sandal, kaos kaki, tutup kepala, dan topi.
“Intinya, kami minta PT Kinantan menarik diri dari manajemen PSMS Medan. Dan kami minta, kami lah yang seharusnya berhak untuk mengelola PSMS Medan,” ucap Fadillah.
“Kenapa baru sekarang kami ajukan somasi? Kami sudah melakukan pendekatan kepada kepengurusan PSMS [saat ini] secara personal. Tapi mereka menganggap PT. PeSeMeS sudah dijual kepada Pak Edy Rahmayadi [Ketua Umum PSSI],” katanya.
Selain melayangkan surat keberatan dan peringatan (somasi), PT. PeSeMeS Medan pun melaporkan PT Kinantan Medan Indonesia kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (Cnni//di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *